Bejat! Pria Asal Pardasuka Ini Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun
Kupastuntas.co, Pringsewu – Lelaki berinisial HA (43) warga Pardasuka diamankan anggota Polsek Pardasuka atas tuduhan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, Sabtu (24/3/2018).
Korbannya adalah DS (16) siswi kelas X di salah satu SMA di Kabupaten Pringsewu. Menurut pengakuan korban, ayahnya melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak berusia 9 tahun saat masih duduk di bangku kelas III SD.
"Berdasarkan laporan DS, Sabtu (24/3/18) yang diantar aparatur pekon, dikuatkan bukti yang cukup, maka pelaku langsung ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (25/3/2018).
Pencabulan terakhir oleh pelaku, yakni Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. "Saat itu korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Hary Suryadi
Kapolsek memaparkan, korban merupakan anak tunggal pelaku dari hasil pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini sedang bekerja tenaga kerja di luar negeri. "Semenjak ibunya pergi, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah aksi pencabulan mulai terjadi," katanya
Dikatakan Kapolsek, pelaku belum mengakui perbuatannya dan hanya mengaku memegang buah dada korban tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban sudah cukup bukti kuat bagi polisi untuk menetapkan HA menjadi tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Terpisah korban mengaku trauma jika melihat laki-laki. Ia menuturkan ibunya kabur lantaran sering dianiaya oleh bapaknya. Dan hal itu juga dirasakan korban jika menolak permintaan ayahnya kerap dipukul bahkan ditendang. Menurut dia, ayahnya sempat berhenti melakukan perbuatannya saat ayahnya menikah lagi di pulau Jawa. Namun saat korban lulus SD, ayahnya kembali lagi kerumah dan mengulangi perbuatannya hingga terakhir korban menceritakan kepada ibunya melalui chatting.
"Sebenarnya dari dulu mau saya laporkan, tapi kasihan kalau dia dipenjara. Namun kemarin saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum setimpal," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024