Sempat Kabur, Dua Rekan Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba Sabu saat bersembunyi di rumah temannya di Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si melimpahkan ME alias Imel (20) dan YG terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Polres Tanggamus, Jumat (23/03/2018) sore.
AKP Yoffi Kurniawan mengungkapkan, anggota Reskrim Polsek di Backup anggota Satresnarkoba berhasil menangkap ME warga Pekon Banjar Negeri Kec. Gunung Alip, Tanggamus, pada Rabu (21/03/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ME adalah lanjutan atas diamankan terhadap YG, temannya di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman, Jalan Lintas Barat (Jalinbar) pada Selasa (21/03/2018) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan keduanya, Polsek Talang Padang mendapatkan barang bukti, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, pipa kaca biasa disebut pirek, 2 buah korek api, beberapa batang pipet/sedotan.
AKP Yoffi menjelaskan, terungkapnya kasus ini saat anggota Polsek Talang Padang melakukan patroli di jalan raya setempat melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saat diberhentikan salah satunya berinisial M langsung melarikan diri.
Saat dilakukan interogasi, YG mengaku baru saja menggunakan narkoba jenis sabu. Ketika penggeledahan di rumah YG disaksikan keluarga dan aparat pekon ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah M disaksikan pihak keluarga, kepala pekon Banjar Negeri dan ketua RT setempat, ditemukan plastik klip yang diduga masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, alat hisap sabu.
Terduga pelaku berikut barang bukti plastik klip yang diduga masih terdapat sisa sabu, alat hisap, kotak handphone dan gunting saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus.
YG saat dimintai keterangan di Polsek Talang Padang, dia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibeli oleh ME, dia sendiri mengakui telah 3 bulan mengkonsumsi sabu. "Saya pakai sabu sudah sekitar 3 bulan pak, tapi untuk belinya saya tidak tau karna M yang beli," ujarnya.
Alasan ME kabur saat diberhentikan Polisi kabur ke kebun-kebun warga lalu bersembunyi dirumah temannya di Pekon Kedaloman. Pemuda lajang ini mengaku selama ini dia membeli sabu kepada seseorang berinisial H warga Kecamatan Talang Padang seharga Rp300 ribu per paket.
Barang haram tersebut dia gunakan untuk menghilangkan rasa capek setelah bekerja. Namun dia juga mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya dan YG selalu bekerja bersama kadang-kadang menjadi buruh bajak dan juga menanam kates bersama-sama. Untuk menghilangkan capek kami memakai sabu, saya menyesal dan berjanji tidak pakai Narkoba," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024