• Jumat, 29 Maret 2024

Sebanyak 540 Pasar di Lampung Belum Bersertifikat SNI

Jumat, 23 Maret 2018 - 10.47 WIB
516

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Perdagangan Provinsi Lampung meminta Kementerian Perdagangan RI membantu Pemprov Lampung menciptakan pasar rakyat yang higienis.

Sebab, hingga kini kondisi pasar tradisional di Bumi Ruwa Jurai banyak yang kondisinya kumuh dan belum ada satu pun yang memiliki sertifikat SNI 8152:2015.

Kadis Perdagangan Provinsi Lampung, Ferynia menjelaskan keberadaan pasar trasional sangat dibutuhkan sebagai penopang roda perekonomian masyarakat. Namun saat ini terdapat 540 unit pasar rakyat dan belum ada yang memiliki sertifikasi SNI.

“Jumlah pasar rakyat di Lampung bisa berubah-ubah dan masih banyak pasaran yang dibuka masyarakat sendiri tanpa adanya fasilitas pemerintah, seperti di tanah kosong, dan hanya meminta izin di wilayah itu saja," kata Ferynia dalam Focus Group Discussion (FGD) SNI dan SOP Pengolahan Pasar Rakyat di Hotel Horizon, Kamis (22/3/2018).

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kerja keras untuk merevitalisasi pasar yang ada untuk dapat berubah menjadi lebih higienis, bersih, dan aman, serta berkualitas seperti pasar modern. Sehingga komoditas yang diperdagangkan memiliki kualitas tertata dengan baik.

“Secara kebudayaan, orang Indonesia lebih suka belanja di pasar tradisional, karena tawar-menawarnya. Namun, itu harus diciptakan berbeda dengan tampilan yang higienis melalui revitalisasi pasar itu sendiri. Kami juga meminta kepada pusat agar membangunkan pasar rakyat yang berstandar di Lampung," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Sarana Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, M. Anwar Achmad mengatakan saat ini terdapat 9.559 pasar rakyat dengan 2,63 juta pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pasar rakyat harus diberdayakan secara terpadu, Seperi dengan mendorongnya agar berdaya saing dan maju bersama pusat perbelanjaan dan toko modern, menjadikan pasar rakyat sebagai roda perekonomian daerah, dan meningkatkan capacity building pengelola pasar," tuturnya.

Adapun penerapan SNI pasar rakyat telah dilakukan sejak tahun 2015. Sampai tahun 2017, jumlah pasar rakyat yang telah mendapat SNI baru 16 pasar.

SNI pasar rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, sehingga dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.

"Dengan SNI pasar rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya," tukasnya. (Tampan)

Editor :

Berita Lainnya

-->