Kapolda Lampung Rilis Tangkapan Sabu Seberat 10 Kg di Pelabuhan Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Jumat (23/3/2018) pagi, Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
Acara ekspose yang dipusatkan di depan kantor ASDP Cabang Bakauheni dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, diikuti oleh Dir Narkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistianingsih, Kapolres AKBP M Syarhan dan beberapa petinggi polda dan polres lainnya.
Dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kg atau senilai Rp15 miliar pada Minggu (11/3/2018) lalu, di areal pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Polisi menangkap 4 orang tersangka atas kasus tersebut antara lain, Satria Wirawan, M Lutfi Zakaria, Aldo Putra, dan Dede Lestari.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam Bus NPM Nopol BA 7221 NU sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 10.000 gram sabu-sabu yang dilapisi aluminium foil di dalam ransel yang dimasukkan ke dalam kardus yang dibungkus plastik warna biru yang dibawa oleh tersangka Satria Wirawan.
Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap beberapa tersangka lainnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








