• Jumat, 18 Oktober 2024

Pejabat Lampura Diminta ke Ditjen Otda Bahas Mutasi dan Netralitas, Ada Apa?

Kamis, 22 Maret 2018 - 19.22 WIB
668

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Beredar surat undangan rapat untuk dinas instansi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Kemendagri Ditjen Otda) terkait mutasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (21/03/2018) lalu.

Dalam surat undangan rapat dari Kemendagri Ditjen Otda itu ditetapkan bahwa rapat tersebut akan berlangsung di ruang rapat Direktorat FKKPD Ditjen Otda, Gedung H Lantai 14 Kemndagri.

"Agenda rapatnya itu terkait mutasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, netralitas yang terjadi di Provinsi Lampung dan beberapa Kabupaten/kota Pilkada se-wilayah Provinsi Lampung," kata sumber Kupastuntas.co di lingkup Pemkab Lampung Utara, seraya memberikan copy undangan yang ia terima, Kamis (22/03/2018).

Sebelumnya, Kepada Bidang Pengembangan, Promosi dan Mutasi BKPSDM Lampung Utara, Ramon mengatakan dirinya tidak bisa memberikan data daftar pejabat yang di-rolling karena dia sendiri merasa tidak mengetahui kalau akan ada rolling meski itu dibidangnya.

"Kalau bidangnya ya benar dibidang saya, tapi saya tidak tahu kalau mau ada rolling. Apa karena saya juga dirolling makanya saya enggak dikasih tahu," kata Ramon.

Disisi lain, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara Hendri, mengakui bahwa promosi/mutasi besar-besaran pejabat yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sri Widodo itu tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum.

?"Kalau saya lihat dari aturan yang ada. Tentu ada prosedur yang tidak dilalui. Silahkan terjemahan sendiri kalimat ini,?" kata Hendri,  saat dimintai pendapatnya mengenai beredarnya surat dari Kemendagri yang berisikan tidak disetujuinya usulan mutasi/promosi pejabat Pemkab Lampung Utara tersebut.

Sedianya, menurut? Hendri, mutasi/promosi yang pucuk pimpinannya dijabat oleh seorang pelaksana tugas bupati terlebih dulu mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri. Tanpa persetujuan itu tentulah mutasi/promosi yang dilakukan sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

?"Harus mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri dulu baru mutasi/promosi itu dapat dilakukan. Kalau tidak ada berarti kebijakan itu enggak ada landasan hukumnya," lanjut Hendri.

Lantaran tidak memiliki landasan hukum, dia sengaja memilih untuk tidak menghadiri prosesi pengambilan sumpah? yang harus diikuti karena telah dimutasikan sebagai Kepala Bagian Bina Perekonomian Sekretariat Kabupaten.

?"Saya ada di Bandar Lampung dan tidak ikut dalam pelantikan kemarin karena saya melihat dasar pelantikannya belum ada," jelasnyaa.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan ?Pemerintahan Desa (PMD) Wahab, yang menjadi salah satu kepala dinas yang mental dari jabatannya enggan mengomentari surat dari pihak Kemendagri tersebut. Ia memastikan akan tetap menduduki jabatannya sepanjang surat keputusan tentang pencopotannya dari jabatan belum ia terima.

"Sepanjang SK-nya belum saya terima, saya akan tetap di situ karena dasarnya apa (kalau tidak ada SK itu). Sampai sekarang, SK itu belum saya terima," katanya.

Dikutip dari salah satu media, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono membenarkan bahwa tidak menyetujui usulan mutasi yang disampaikan oleh Pemkab Lampura. Alasannya, penundaan mutasi/promosi ini untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan secara baik dan juga berkaitan dengan sensitivitas ?pelaksanaan Pilkada serentak.

Diketahui, salah satu poin utama dalam surat dengan nomor 820/2528/OTDA Kemendagri menyebutkan bahwa usulan mutasi yang disampaikan oleh Pemkab Lampura untuk sementara tidak dapat disetujui. ?

Surat itu ditandatangani oleh Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono pada tanggal 20 Maret 2018. Surat yang ditujukan pada Pejabat Sementara Gubernur Lampung ini dikeluarkan sehari sebelum prosesi mutasi/promosi di lingkungan Pemkab terjadi.

Sementara Plt Bupati Lampung Utara dan Sekda selaku baperjakat ketika dihubungi melalui telepon genggamnya (08127941XXXX sekda, Plt Bupati 08217825XXXX) sedang tidak aktif. (Sarnubi)

Editor :