Curi Hanphone di Area Ponpes, SU Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/03/2018). Pelaku yakni SU (48), warga Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara SI Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung J1 warna hitam milik korban MN (22), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ditambahkan Marbun, peristiwa curat tersebut berlangsung pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pondok Pesantren Darussalamah, di Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bangunan rumah melalui jendela bagian depan dengan dicongkel menggunakan alat sejenis obeng atau pisau kecil. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban di lantai yang sedang dicas," bebernya.
Mengetahui handphonenya dicuri maling, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Way Jepara yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Way Jepara," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Empat Calon Ketua PAN Lampung Kembalikan Berkas Pendaftaran, Terbaru Indra Safariza
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Kementerian PU Minta Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Gapai Berkah di Bulan Ramadhan, Donasi Pegawai PLN UID Lampung Nyalakan Sambungan Listrik Gratis
Sabtu, 15 Maret 2025