Curi Hanphone di Area Ponpes, SU Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/03/2018). Pelaku yakni SU (48), warga Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara SI Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung J1 warna hitam milik korban MN (22), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ditambahkan Marbun, peristiwa curat tersebut berlangsung pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pondok Pesantren Darussalamah, di Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bangunan rumah melalui jendela bagian depan dengan dicongkel menggunakan alat sejenis obeng atau pisau kecil. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban di lantai yang sedang dicas," bebernya.
Mengetahui handphonenya dicuri maling, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Way Jepara yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Way Jepara," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026









