Curi Hanphone di Area Ponpes, SU Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/03/2018). Pelaku yakni SU (48), warga Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara SI Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung J1 warna hitam milik korban MN (22), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ditambahkan Marbun, peristiwa curat tersebut berlangsung pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pondok Pesantren Darussalamah, di Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bangunan rumah melalui jendela bagian depan dengan dicongkel menggunakan alat sejenis obeng atau pisau kecil. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban di lantai yang sedang dicas," bebernya.
Mengetahui handphonenya dicuri maling, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Way Jepara yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Way Jepara," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026








