• Minggu, 24 November 2024

Bupati Mesuji Jelaskan Perihal Nota Dinas yang dipersoal Ombudsman

Kamis, 22 Maret 2018 - 20.26 WIB
82

Kupastuntas.co, Mesuji - Perihal Nota Dinas Bupati Mesuji yang dipersoal Ombudsman Perwakilan Lampung, Bupati Khamamik mengatakan Nota Dinas diberlakukan karena ia ingin menyelamatkan Uang Rakyat (APBD Mesuji).

"Nota Dinas itu untuk menjaga uang rakyat Mesuji, agar tidak disimpangkan oleh pejabat-pejabat. Bukan untuk mencari keuntungan. Astaghfirullah, saya ini menyelamatkan mereka (pejabat-pejabat)," sebutnya, Kamis (22/03/2018).

Diungkapkan Khamamik, Nota Dinas sudah lama diterapkan dalam mekanisme pencairan dana, yakni sejak September 2013 silam. Mengacu kepada Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah (PKD).

"Mengingat kedudukan saya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 1 ayat 10," ujarnya.

Sementara, terkait pengaduan pihak rekanan Direktur CV Multi Jaya Usaha, Abdon Sagala ke Ombudsman Perwakilan Lampung karena penundaan pembayaran pokok utang atas pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sumur bor tahun 2016, Khamamik mengatakan hal itu dikarenakan sumur bor tersebut tidak normal, dan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Setelah pekerjaannya dibenahi maka akan segera dibayarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-perubahan) tahun anggaran 2018. Jadi tidak ada niat menghalang-halangi hak rekanan," ucapnya.

Hal senada juga dicetuskan Inspektur Mesuji. Ia mengatakan pihaknya bersama dinas telah beberapa kali melakukan pemantauan pada item pekerjaan yang dikerjakan CV Multi Jaya Usaha tersebut.

"Tempat penampungan airnya banyak yang bocor, mesin Submearseable-nya rusak dan sudah dibelikan yang baru oleh pak Bupati, dan pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontraknya.Jika memang sudah selesai dan sesuai spek maka itu pasti akan dibayar," kata Supratomo. (Gusti)

Editor :