Bawaslu Lampung Bedah Proses Perkara di Gakkumdu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) adalah penyamaan pola penanganan permasalahan. Demikian benang merah hasil Focus Group Discussion (FGD) tindak pidana pemilihan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan sejumlah pihak, di hotel Asoka Luxury, Bandar Lampung, Kamis (22/03/2018).
Dalam diskusi tersebut, Kompol Nur Said dari Bareskrim Polri mengungkapkan, ketika ada perbedaan persepi dalam penanganan masalah pelanggaran pidana pemilu, maka harus diputuskan oleh Gakkumdu dengan cara musyawarah mufakat antara komponen di dalamnya yakni Pengawas pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jika perbedaan pendapat dalam hal menangani tindakan pelanggaran, maka bertekad dengan cara musyawarah mufakat, bukan seperti yang dulu, pakai itung kancing, antara Kejaksaan Kepolisian dengan Pengawas," candanya.
Karena, kata Nursaid, dibentuknya sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) adalah penyamaan pola penanganan permasalahan. "Tujuan pokoknya adalah menyamakan pemahaman dan penanganan tindak pemilu, minimal dibentuk aturan bersama ini, " katanya.
Dengan pemahaman itu, penanganan kasus Pemilu akan lebih baik. “Karena tugas Gakkumdu adalah paham dulu, dan satu persepsi, sehingga kedepan penindakan pemili bisa berjalan sesuai harapan," tegasnya. Sementara itu, Tenaga ahli Bawaslu RI, Tantowi Jauhari berharap, setelah digelarnya FGD ini, Gakkumdu bisa berjalan bersama-sama dalam penanganan pelanggaran pemilu.
"Dalam forum ini kita samakan persepsi, memperbaiki sesuatu yang dalam tanda kutip jadi perdebatan, itu kan tidak bisa didiamkan, karena tidak menutup kemungkinan ini bisa saja terjadi, kan masih lama masa kampanye," kata Tantowi.
Menurutnya, dalam menindak sebuah pelanggaran, tidak harus menggunakan satu aturan saja, karena aturan tentang Pemilu ini banyak. "Karena pemilu ini aturannya banyak. Jadi harus disamakan aturannya," katanya.
Ditanya mengenai temuan dugaan pelanggaran di Kabupaten Pringsewu oleh panwaslu setempat, menurutnya pengawas sudah berupaya melakukan sesuai dengan aturan. "Karena sudah jelas, ada tafsir undang undang no 10 tahun 2016, kemudian di peraturan KPU apa pun bentuknya dalam pemberian itu tidak boleh dengan bentuk uang, tapi berbentuk untuk transportasi dan sebagainya, barang. Sejak awal persepsi di atas itu sama di Gakkumdu," katanya.
Lalu terkait kekosongan aturan mengenai perusakan APK Pilgub, Tantowi menyebut bahwa bisa didelik dengan aturan pidana lainnya. "Memang dalam UU no 10 tahun 2016, bahwa itu tidak mengatur pidana terkait dengan Perusakan APK Pilgub, (hanya perusakan APK Pilbup dan Pilwakot). Nah ini kan dalam aturan undang- undang yang lain perusakan barang kan enggak boleh," katanya. (Bong)
Berita Lainnya
-
Bahas Harga Singkong, Samsudin Undang 29 Perusahaan
Senin, 23 Desember 2024 -
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024