4 Tersangka Penghisap Sabu Diamankan Polisi Tanggamus
Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tiga tempat berbeda, Rabu (21/03/2018) sore.
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan keempat tersangka yakni UD (48) warga Kabupaten Banyumas Jateng, MU alias Gaber (35) warga Kedamaian Bandar Lampung, WR (40) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dan SU (42) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
"Yang pertama diamankan ialah UD sekira pukul 14.00 WIB di Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo. Dari tangan UD diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, botol You C1000, dompet warna coklat, 3 korek api, HP Nokia dan HP Mito," ujar Anton Saputra, Kamis (22/03/2018).
Kemudian hasil pengembangan dari UD, sekira pukul 16.30 WIB petugas mengamankan WR di Kecamatan Ambarawa dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, 12 pipa kaca baru, 1 bundel plastik klip kecil, 2 korek api, HP Strawbery, kotak kacamata berisi jarum suntik dan 4 sedotan serta dompet warna hitam berisi uang Rp.460 ribu dan 1 amplop berisi uang sejumlah Rp.400 ribu.
Selanjutnya dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kembali mengamankan SU dan MU di Pekon Margakaya, Pringsewu sekitar pukul 17.30 WIB
"Barang bukti yang diamankan dari SU berupa sabu seberat 13,32 gram senilai Rp.15 juta, bundel plastik klip, 2 timbangan, HP Nokia, HP Samsung J3, dan 2 dompet. Sedangkan dari MU diamankan alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, dompet dan 2 korek api," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan penyelidikan dari laporan masyarakat. "Tersangka SU diduga sebagai pengedar dan menurut pengakuannya sabu tersebut merupakan barang titipan dari seseorang berinisial E," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025