• Jumat, 27 Desember 2024

Wat-Wat Gawoh! Oknum Sekcam Di Lambar Terlibat Narkoba

Rabu, 21 Maret 2018 - 13.26 WIB
113

Kupastntas.co, Lampungbarat - Team Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap MY (37) yang diduga Oknum Sekcam di Kecamatam Bandar Negeri Suoh (BNS) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di pekon Trimekar jaya Kecamatan BNS, kabupaten setempat, Selasa (20/03/2018)

Kronologis penangkapan MY bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah peratin Trimekar Jaya (TKP Penangkapan) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya hari Selasa sekitar jam 16.00 WIB anggota Satres Markoba yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan dan ternyata Peratin pekon tersebut tidak berada di rumahnya. Dan ketika anggota akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk ke dalam rumah peratin lewat pintu belakang dan saat itulah polisi menangkap MY.

"Saat akan ditangkap, MY berusaha menghilangkan Barang Bukti (BB) dengan cara ditelan, namun anggota kita berhasil mengeluarkan sebagian BB dari mulut tersangka yang dimuntahkan ke tanah. Selanjutnya tersangka dibawa ke polres Lambar untuk dimintai keterangan, dan setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa BB jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli seharga Rp, 500.000 yang menurutnya dari saudara G Warga Sumberjaya," Ungkap Kopolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto dalam Press rilis di mapolres setempar, Rabu (21/03/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kata Kopolres, tersangka kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lambar.

"Tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 122 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," Cetusnya. (Iwan)

Editor :