Usai Pesta Sabu, Pemuda Pekon Banjar Negeri Tanggamus Ditangkap

Kupastuntas.co, Tanggamus - Warga Pekon Banjar Negeri, YG (20), Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Padang, usai pesta sabu, Selasa malam (20/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.
Penangkapan tersangka YG ini sebenarnya terjadi secara kebetulan. Malam itu angota Polsek Talang Padang tengah melakukan patroli di jalan raya. Saat tiba di Jalan Raya Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, polisi melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Dan saat diberhentikan, salah satunya berinisial M langsung melarikan diri.
Sementara tersangka YG langsung diamankan. Dan dari hasil interogasi, YG mengaku baru saja menggunakan narkoba jenis sabu di rumah M. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah M, disaksikan pihak keluarga, kepala pekon Banjar Negeri dan ketua RT setempat.
Dari rumah M, polisi menemukan plastik klip yang diduga masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, dan bong (alat hisap sabu). Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah YG, disaksikan keluarga dan aparat pekon, dan ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
"YG diamankan tadi malam, Selasa (20/3/18) sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Raya Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip. Kepada petugas YG mengaku baru mengkonsumsi sabu bersama M (DPO), di rumah M," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma JK, S.IK. M.Si, Rabu (21/3/2018).
Menurut Yoffi, saat ini YG berikut barang bukti plastik klip yang diduga masih terdapat sisa sabu, alat hisap, kotak handphone dan gunting diamankan di Polsek Talang Padang.
"Untuk YG perkaranya kita limpahkan ke Polres Tanggamus dan terduga pelaku M yang melarikan diri masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Sementara YG mengatakan bahwa barang haram tersebut dibeli oleh M, dia sendiri mengakui telah 3 bulan mengkonsumsi sabu.
"Saya pakai sabu sudah sekitar 3 bulan pak, tapi untuk belinya saya tidak tau karna M yang beli," kata YG. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025