Sopir Pejabat Sudah Lama Meninggal Dikeroyok, Kapolres Lampung Utara: Enggak Mau Gegabah Menuduh
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-03/sopir-pejabat-meninggal-diduga-dikeroyok-kapolres-lampung-utara-enggak-mau-gegabah-menuduh-01.jpg)
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara membenarkan adanya delik aduan atas dugaan kasus penganiayaan yang berakhir dengan meninggalnya sopir pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2017 lalu.
"Ya memang benar kemarin ada yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan aduan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama itu," kata AKBP Eka Mulyana, kepada awak media, Rabu (21/3/2018).
Masih menurut Kapolres, mengingat peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, dan pelakunya pun belum diketahui dengan jelas oleh keluarga korban dan baru kemarin (Selasa, 20 Maret 2018) keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
"Kejadiannyakan sudah lumayan lama sekitar tujuh bulan lalu. Sedangkan laporannya baru dilakukan pihak korban kemarin, tentunya kita enggak mau gegabah untuk menuduh siapa pelaku maupun dalang dari kasus pembunuhan tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Ditegaskannya, jajaran Polres setempat akan bekerja secara profesional dalam mencari kebenaran atas kasus tersebut.
"Dalam lidik terhadap kasus ini tentunya cukup makan waktu lama. Pasalnya, kita sudah menerima laporan peristiwa pembunuhan, tetapi tidak memiliki saksi apalagi tersangkanya belum ada. Untuk itulah kami (kepolisian) akan mendalami dahulu sejauh mana kebenaran peristiwa tersebut," pungkasnya.
Diketahui keluarga korban, khususnya FI (53) warga Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung ibu Yoga Andika (korban) didampingi Kuasa Hukumnya Riza Hamim SH dan Rekannya, berada di Mapolres Lampung Utara, Selasa (20/3/2018) sejak pukul 13.00 - 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keberadaan mereka di Mapolres setempat dalam rangka mengadukan peristiwa yang dialami korban (Yogi Andhika bin Rosyid) pada tanggal 15 Juli 2017 lalu. Untuk membuka misteribtersebut keluarga korban yang didampingibkuasa hukumnya melapor kepolres setempat.
Korban, menurut informasi sebelumnya pernah bekerja sebagai supir pejabat di Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi
Jumat, 26 Juli 2024 -
Warga Tanjung Sari Lampura Tuntut Penutupan Pabrik Kayu, Pemilik Klaim Izin Lengkap
Rabu, 24 Juli 2024