• Minggu, 24 November 2024

Rakor Pemkab Mesuji, Bupati Khamamik Jelaskan 4 Produk Hukum Desa

Rabu, 21 Maret 2018 - 15.38 WIB
52

Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati  Khamamik nyatakan bahwa Peraturan Desa sama kuatnya dengan Undang-undang. Hal itu menurutnya, karena merupakan sama-sama produk hukum, hanya saja berbeda dalam hal ruang lingkupnya.

"Manfaatnya (Peraturan Desa) adalah membuat ketentuan yang tidak diatur dalam ketentuan (perundang-undangan) di atasnya. Ini sesuai amanah peraturan di atasnya," ungkapnya, dalam acara Rapat koordinasi bulanan pejabat pemerintah daerah kabupaten Mesuji tahun 2018, di Balai Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu (21/3/2018).

Bupati Khamamik menjelaskan, Produk hukum Desa ada 4, yaitu Peraturan desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa. Ia pun menghimbau agar Desa menyusun dan menetapkan peraturan Desa seperti membuat peraturan tentang larangan menjual minuman keras (alkohol).

Kemudian, ia juga menyampaikan mekanisme pengelolaan dan pencairan APBDes dan menekankan pengalokasian Dana Desa harus untuk Insfratruktur jalan dan jembatan.

"Karena itu, yang selalu dikeluhkan Masyarakat. Dan tentang Inovasi, Kades harus memunculkan berbagai inovasi-inovasi untuk membangun Desa. Ini jaman now bukan jaman old," katanya.

Diakhir sambutannya, Khamamik mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk mencintai Mesuji. "Siapa lagi kalau bukan kita yang mencintai Mesuji," ucapnya.

Dalam acara Rakor tersebut dihadiri, Wakil Bupati Mesuji Haji Saply, Sekda Mesuji Rizal Fauzi, seluruh OPD Pemkab Mesuji, camat se-kabupaten Mesuji, Kepala Desa se-Kecamatan Simpang pematang beserta perangkatnya, Pendamping Desa dan seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Simpang pematang, dan pihak lainnya. (GST)

Editor :