Oknum Satpol-PP Pelaku Curanmor, Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, melalui Kasat Pol-PP dan Damkar Anasrullah memberhentikan RI yang merupakan oknum Satpol-PP setempat yang diamankan petugas kepolisian atas kasus dugaan pencurian motor (curanmor) di RSUD Bob Bazar, Selasa (20/3/2018) kemarin.
Hal ini ditegaskan Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018) pagi.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian terhadap oknum yang bersangkutan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan nomor : 800/238/IV.01/2018 tertanggal 21 Maret, dengan prihal usulan pemberhentian anggota THLS atas nama RI.
“Oknum ini kita berhentikan tidak dengan hormat, karena kasus tersebut,” ujarnya sesuai dengan bunyi surat yang diusulkan.
Ia menambahkan, pemberhentian ini mengacu pada ketentuan Perbub Nomor 11 tahun 2011 tentang THLS.
“Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, langsung di pecat tidak dengan hormat. Namun, itu tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan. Makanya proses administratifnya langsung kita proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, RI diamankan petugas karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di RSUD Bob Bazar. Pihak kepolisian pun terpaksa memberikan hadiah timah panas karena tersangka karena mencoba melawan saat hendak diamankan. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Bupati Egi Apresiasi Petani Sragi, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Padi Biosalin
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025 -
Kecelakaan Maut di Katibung Lampung Selatan, Satu Tewas Tiga Luka-luka
Jumat, 07 November 2025









