Nur (55) Cabuli Gadis Belia di Way Kanan, Korban Takut Gambarnya Terbongkar
Kupastuntas.co, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur, Rabu (21/03/2018). Nur (55) warga Banjar Baru, Kecamatan Baradatu ditangkap karena telah memmerkosa korban A (13) tetangga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Negara membenarkan penangkapan tersebut. Nur ditangkap pada 19 Maret lalu di kediamnya. Dimana ia dilaporkan telah memperkosa korban pada Desember 2017 lalu. "Atas laporan korban A (13) ia ditangkap".
Kasat menerangkan, adapun kronologis kejadian bermula saat korban tengah menumpang menonton tv di kediaman tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. "Saat kejadian korban hanya didalam rumah dengan tersangka sendirian. Saat itu tersangka memaksa korban melayaninya. Karena korban diancam aksi tersangkapun berhasil mulus,"ucap Kasat.
Karena belakangan bagian itime korban sakit. Akhirnya ia menceritkana kejadian naas itu kepada orang tua korban. "19 Maret beberapa jam setelah menerima pengakuan korban. Orang tua dan korban melaporkan ke Polres Way Kanan dan saat itu kami langsung mendatangi tersangka," ungkap Kasat.
Korban tak berani melaporkan kejadian lantaran, pelaku menyimpan gambar bugil korban di HP milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban jika melaporkan kejadian tersebut.
"Kini tersangka yang sudah diamanakan akan dijerat pasal Pasal 81 (1), (2) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









