• Minggu, 24 November 2024

Nur (55) Cabuli Gadis Belia di Way Kanan, Korban Takut Gambarnya Terbongkar

Rabu, 21 Maret 2018 - 17.32 WIB
162

Kupastuntas.co, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur, Rabu (21/03/2018). Nur (55) warga Banjar Baru, Kecamatan Baradatu ditangkap karena telah memmerkosa korban A (13) tetangga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Negara membenarkan penangkapan tersebut. Nur ditangkap pada 19 Maret lalu di kediamnya. Dimana ia dilaporkan telah memperkosa korban pada Desember 2017 lalu. "Atas laporan korban A (13) ia ditangkap".

Kasat menerangkan, adapun kronologis kejadian bermula saat korban tengah menumpang menonton tv di kediaman tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. "Saat kejadian korban hanya didalam rumah dengan tersangka sendirian. Saat itu tersangka memaksa korban melayaninya. Karena korban diancam aksi tersangkapun berhasil mulus,"ucap Kasat.

Karena belakangan bagian itime korban sakit. Akhirnya ia menceritkana kejadian naas itu kepada orang tua korban. "19 Maret beberapa jam setelah menerima pengakuan korban. Orang tua dan korban melaporkan ke Polres Way Kanan dan saat itu kami langsung mendatangi tersangka," ungkap Kasat.

Korban tak berani melaporkan kejadian lantaran, pelaku menyimpan gambar bugil korban di HP milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban jika melaporkan kejadian tersebut.

"Kini tersangka yang sudah diamanakan akan dijerat pasal Pasal 81 (1), (2) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya. (Indro)

Editor :