4 Tersangka Pembalakan Liar di Register 28 Tanggamus Dilimpahkan kepada Jaksa

Kupastuntas.co, Tanggamus - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka illegal logging kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (21/3/18) siang.
Keempatnya, Timan (39), Lani (26) warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus, Rudi (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan Mario (35) alamat Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, S.IK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mengatakan berkas tersangka 4 pelaku ileggal logging dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa.
"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata AKP Devi Sujana diruang kerjanya.
Menurut Devi, pelimpahan tahap 2 yang meliputi tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Avi Yuanto, SH. "Para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya.
Sebelumnya para tersangka ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung di hutan kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba, pada pada Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025