Wakil Bupati Lamsel Lantik Kades PAW Desa Sukamulya
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto melantik Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sukamulya Kecamatan Palas, di Balai Desa setempat, Selasa (20/3/2018).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/74/I.02/HK/2018 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Sukamulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Nanang mengatakan, pelantikan kepala desa Sukamulya merupakan hasil dari penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Yang mana menurutnya, dalam pemilihan tidak sama dengan pemilihan seperti pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“Sisa masa jabatan Kepala Desa PAW ini hanya satu tahun, maka disinilah kinerja saudara akan dilihat. Anggap saja setahun ini lagi magang di Desa Sukamuya, maka pergunakanlah waktu dengan sebaiknya jika masih ingin dipilih masyarakat,” begitu ucap Nanang saat menyampaikan sambutan.
Dia menjelaskan, proses pemilihan Kades PAW sebelumnya juga tidak melibatkan masyarakat. Akan tetapi, melalui musyawarah, dengan proses yang memilih adalah perwakilan dari masyarakat.
Untuk itu Nanang berpesan, setelah dilantik, maka Kades yang baru agar melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desanya serta pihak-pihak yang berseberangan. Sehingga, akan tercipta suasana yang kondusif di Desa Sukamulya.
“Mari hilangkanlah perbedaan-perbedaan, jalin kebersamaan untuk membangun desa kita ini. Karena di Desa Sukamulya ini masyarakat yang gemar mulya, tinggal pemimpinnya akan memuliakan atau tidak masyarakat disini,” kata dia.
Selain itu, Nanang mengingatkan, terhadap penggunaan Dana Desa (DD) perangkat desa harus transparan dan berhati-hati. Dia berharap, seluruh Kepala Desa selalu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak, sehingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya.
“Ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum mengerti sampaikan, ada pemerintah kecamatan, nanti kecamatan akan menyampaikan ke pemerintah kabupaten. Maka terus saling menjalin komunikasi, jangan sampai saya dengar ada Kepala Desa yang menyelewengkan anggaran. Ini yang tidak benar,” ujarnya.
Adapun, Kades Antar Waktu yang terpilih yaitu Pujiadi melanjutkan sisa periode 2018 -2019. Pelantikan itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyanto Putro, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, serta sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Dirsah/Ziz)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024