• Minggu, 24 November 2024

Upaya Penanganan Masalah Kejiwaan, Pemkab Tubaba Siapkan Perbup ODMK

Selasa, 20 Maret 2018 - 15.06 WIB
71

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Menindak lanjuti beredarnya pemberitaan adanya ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) yang berada di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) siap memfasilitasi. Namun dalam hal ini harus adanya pihak yang siap bertanggung jawab. Selasa, (20/03/2018).

Hal ini dikatakan, Majril, Sekretaris Dinas Kesehata Kabupaten Tubaba saat dimintai tanggapan diruang kerjanya.

Dikatakannya, Dinas Kesehatan setempat siap-siap saja untuk memfasilitasi orang dengan gangguan jiwa tersebut yang selama ini kerap meresahkan warga sekitar. Namun dalam hal ini, harus ada dari pihak keluarga ataupun aparatur Tiyuh yang siap untuk bertanggung jawab.

"Kami siap saja kalau hanya untuk memfasilitasi ODMK, namun siapa yang akan bertanggung jawab. Karena kita ketahui Orang gila ini kan sudah tidak ada keluarganya," ucap Majril di ruang kerjanya.

Sedangkan sebelumnya, lanjutnya, Pemkab sendiri telah Dua kali memberikan bantuan kepada Orang Gila tersebut atau yang kerap dipanggil selamet namun sudah dipulangkan lagi.

"Kalau gak salah kami sudah dua kali mengantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) kemudian dipulangkan lagi kekeluarganya, tapi dulu masih ada yang bertanggungjawab dari pihak keluarga, dan sekarang keluarganyakan sudah tidak ada lagi, jadi siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ini ketika terjadi sesuatu." Ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menuturkan, keterlibatan dalam Satuan Kerja (Satker) terkait Penanganan Orang dengan gangguan jiwa ini dalam Lingkup Pemda setempat harus di ikut sertakan, seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Pol-PP.

Untuk saat ini, harapan dari Dinas Kesehatan sendiri agar adanya fasilitas Tempat Penampunagn Sementara (TPS) terhadap orang Gangguan Jiwa. "Saya berharap dibangun TPS lah di Tubaba," harapnya.

Dilain pihak, Eka Riyana, Kepala Bidang Penanggulangan Pemberantasan dan Penyakit (P2P) menjelaskan, untuk saat ini pihak Pemda setempat tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Pebup) untuk menangi perkara ini dan saat ini masih dalam tahap pengajuan dan masih melakukan pembuatan Forum pengendalian orang dengan gangguan jiwa.

"Saat ini Perbup sudah dibuat tentang Tubaba bebas Pasum dan masih sedang dinaikan. Dalam peraturan tersebut adanya keterlibat Satker yaitu Bapeda, Sat-Pol-PP Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Disdukcapil, dan juga ada lagi MoU  dengan RSJ dan itu semua masih dalam proses," ucapnya melalui Via telepon.

"Kemudian Pasien gangguan jiwa akan difasilitasi dengan biaya ditanggung oleh Diskes oleh Diskes yang nantinya akan ditangani dan dibiayai oleh BPJS kelas 3 yang akan ditanggung Pemerintah setempat," jelasnya. (Irawan/Putra)

Editor :