Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, untuk merubah status lahan parkir, tentunya harus ada survei terlebih dahulu, apakah memang sudah sesuai untuk dijadikan lahan parkir legal.
“Dishub harus melihat dulu jumlah kendaraan disana, apakah memang banyak yang lalu lalang atau tidak. Harus ada kajian di lapangan,” ujarnya.
Sebab harus melihat untung ruginya dalam pengalihan tersebut, sebab pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, dan membuat box parkir dengan anggaran yang cukup mahal.
BERITA TERKAIT: Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal“Jadi kalau kapasitas kendaraan yang parkir sedikit, bisa merugi. Belum lagi harus mendekatkan dengan tokoh masyarakat sekitar terkait dengan pengalihan tempat parkir,” ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pria Beristri di Bandar Lampung Cabuli Remaja dengan Modus Dijadikan Kekasih
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Kemendag-Kemenko Perekonomian Segera Bahas Usulan Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Lepas Dedi Darwis Berangkat Haji
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara
Sabtu, 10 Mei 2025