Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, untuk merubah status lahan parkir, tentunya harus ada survei terlebih dahulu, apakah memang sudah sesuai untuk dijadikan lahan parkir legal.
“Dishub harus melihat dulu jumlah kendaraan disana, apakah memang banyak yang lalu lalang atau tidak. Harus ada kajian di lapangan,” ujarnya.
Sebab harus melihat untung ruginya dalam pengalihan tersebut, sebab pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, dan membuat box parkir dengan anggaran yang cukup mahal.
BERITA TERKAIT: Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal“Jadi kalau kapasitas kendaraan yang parkir sedikit, bisa merugi. Belum lagi harus mendekatkan dengan tokoh masyarakat sekitar terkait dengan pengalihan tempat parkir,” ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Menteri PPN/Bappenas: PTPN I (Persero) Domain Ketahanan Pangan dan Energi
Selasa, 12 Mei 2026 -
Gubernur Lampung: Anak Korban TPPO Dapat Pendampingan hingga Sekolah Lagi
Selasa, 12 Mei 2026 -
Polresta Bandar Lampung Tangkap 58 Tersangka Narkoba, Jaringan Aceh Ikut Dibongkar
Selasa, 12 Mei 2026 -
Keren! Mahasiswa Teknokrat Kembangkan Buku 3 Bahasa Bersama Balai Bahasa Lampung
Selasa, 12 Mei 2026








