Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, untuk merubah status lahan parkir, tentunya harus ada survei terlebih dahulu, apakah memang sudah sesuai untuk dijadikan lahan parkir legal.
“Dishub harus melihat dulu jumlah kendaraan disana, apakah memang banyak yang lalu lalang atau tidak. Harus ada kajian di lapangan,” ujarnya.
Sebab harus melihat untung ruginya dalam pengalihan tersebut, sebab pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, dan membuat box parkir dengan anggaran yang cukup mahal.
BERITA TERKAIT: Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal“Jadi kalau kapasitas kendaraan yang parkir sedikit, bisa merugi. Belum lagi harus mendekatkan dengan tokoh masyarakat sekitar terkait dengan pengalihan tempat parkir,” ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Kriminalitas Meningkat Jelang Lebaran, Pengamat: Polisi Harus Tingkatkan Patroli
Minggu, 16 Maret 2025 -
Meriahkan HUT Lampung ke-61, Pemprov Gelar 'Lampung Bersholawat'
Minggu, 16 Maret 2025 -
3.979 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik 2025 di Lampung
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Sabtu, 15 Maret 2025