Rapat Paripurna! DPRD Way Kanan Sahkan 3 Raperda Kepala Kampung
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-03/rapat-paripurna-dprd-way-kanan-sahkan-3-raperda-kepala-kampung-01.jpg)
Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggota DPRD Way Kanan mengelar rapat paripurna pengesahan raperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Kampung, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan Raperda Pinjaman Daerah, Selasa (20/3/2018).
Dimana, rapat paripurna yang berlasungsung di ruang rapat istimewa DPRD dipimpin Ketua DPRD Nikman Karim dan dihadiri 30 anggota DPRD dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Dalam sambutanya, Adipati mengatakan banyak terimakasih atas rapat paripurna pengesahan 3 raperda yang telah terlaksana ini. Terutama pengesahan raperda tentang pinjaman daerah.
Sebab, menurut Bupati, dengan disahkanya raperda pinjaman daerah Pemerintah daerah Way Kanan memiliki dasar kuat untuk melakuka kerjasama dengan pihak peminjaman dana.
Mengingat salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pinjaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2011 pasal 15 ayat (3) dan merupakan syarat efektif perjanjian pembiayaan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
"Akhirnya, saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan terhormat yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pemilihan Pinjaman Daerah dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab,"kata Adipati, Selasa (20/3/2018).
"Pemilihan Kepala Kampung dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala kampung, keuangan daerah dan ketersediaan ASN di lingkungan Kabupaten Way Kanan yang pemilihannya melalui asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan pengesahan Raperda Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung merupakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung agar terlaksana dengan baik pada tahun 2018 ini,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Modus Jajan ke Kantin Sekolah, Pria di Bandar Lampung Nekat Gasak Laptop Guru
Kamis, 06 Februari 2025 -
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bandar Lampung Tega Bakar Wanita Idamannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dua Motor Raib Digondol Maling di Parkiran Basement Pemkot Bandar Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
Bulog Lampung Hanya Serap 6,25 Persen Beras, Pengamat Khawatirkan Ketahanan Pangan Terganggu
Kamis, 06 Februari 2025