PDAM Macet, Warga Kelurahan Baros Terpaksa MCK di Sungai Kotor

Kupastuntas.co, Tanggamus - Warga RT.08 RW.03 Lingkungan Way Jelai, Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, terpaksa memanfaatkan sungai untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, kendati kotor dan berbau, menyusul sering tidak mengalirnya air dari PDAM Way Agung.
Ironis memang kehidupan warga RT.08 RW.03 Kelurahan Baros ini. Meski hidup dipinggir Way Jelai dan berada dilingkungan perkotaan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan air bersih mereka kelumpungan.
"Sekitar tahun 90-an warga Way Jelai (RT.08 RW.03 Kelurahan Baros) ini mulai beralih menggunakan air PDAM, menyusul air sungai Way Jelai mulai tercemar, walau untuk nyuci baju dan buang hajat," kata Ipin (60), warga setempat, Selasa (20/3/2018).
Menurut Ipin, berbarengan dengan masuknya air PDAM, secara perlahan warga mulai menimbun sumur yang ada yang selama puluhan tahun menjadi sumber air bersih.
"Tapi sudah lebih dari lima tahun ini air PDAM sering tidak mengalir, atau kalau mengalir airnya kecil," katanya.
Kondisi ini memaksa warga kembali memanfaatkan air sungai yang kotor dan berbau untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, seperti mencuci, mandi, gosok gigi bahkan wudhu dan buang hajat.
"Sebenarnya air sungai Way Jelai ini sudah tidak layak lagi digunakan, karena tercemar dan bau," kata Ruminah, warga lainnya.
Untuk keperluan mandi dan mencuci, warga pun harus rela menahan gatal dan bau akibat sungai kotor dan bercampur sampah serta kotoran manusia.
"Bahkan air PDAM di musholla juga sering mati, sehingga mengganggu warga untuk beribadah," ujar Mantri, pengurus Musholla setempat.
Dan untuk mendapatkan air sedikit bersih, warga setempat membuat sumur-sumur resapan di pinggir sungai, dan menggunakan air untuk mencuci pakaian, mandi, menyikat gigi dan berwudhu.
Kondisi air yang kotor dan berbau tak jarang membuat warga mulai terserang penyakit gatal gatal dan alergi. Namun, air sungai yang kotor dan berbau ini menjadi satu-satunya sumber air yang masih bisa diharapkan warga. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025