Parah! Pemilik Toko ini Jual Makanan Kadaluwarsa
Kupastuntas.co, Jakarta – Sebuah toko di wilayah Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran diduga sengaja menjual makanan yang tidak layak konsumsi karena sudah lewat limit kadaluwarsa. Makanan tersebut dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Pemilik toko, AA pun diciduk polisi.
Penggerebekan dilakukan kemarin, Senin (19/3/2018). Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan, hingga kini AA masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Edy mengatakan, penggerebekan itu sendiri dilakukan karena warga sekitar telah resah akan tindakan yang dilakukan oleh AA itu. Diduga, AA memang meminta karyawannya mengubah tanggal kadaluwarsa pada dagangan.
Berbagai jenis barang yang dijual (kadaluwarsa), sebagian besar diantaranya adalah makanan ringan. Pihaknya hingga kini masih mendalami ke mana saja makanan itu dijualnya.
"Ada ciki, makanan anak-anak ya yang diubah kalauwarsanya, masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja," kata Edy, Selasa, (20/3/ 2018).
AA diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 junto pasal 8 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas perbuatannya tersebut. (*)
Sumber : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









