Jurnalis Pringsewu Tolak UU MD3

Kupastuntas.co, Pringsewu – Puluhan Jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Kabupaten Pringsewu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Pringsewu untuk menolak UU MD3, Selasa (20/3/2018).
Salah satu jurnalis Saiful menilai Pasal 73 merupakan pembungkaman sedangkan tugas sebagai jurnalis mempunyai hak hak untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
"Dengan ini kami jurnalis di Pringsewu menolak revisi UU MD3, kami minta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu," kata Saiful.
Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menerima kehadiran rombongan jurnalis. Menurut Nainggolan ada 3 pasal UU MD3 yang meresahkan yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245.
"Tapi ini sedang proses karena sedang digugat. Kita sabar menunggu, apapun hasil keputusannya harus kita terima karena negara kita negara hukum," ujar Nainggolan
Sementara Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan untuk melakukan pengamanan, pihaknya menurunkan 60 personil dan dibantu 30 personil Sat Pol PP (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025