Jurnalis Pringsewu Tolak UU MD3
Kupastuntas.co, Pringsewu – Puluhan Jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Kabupaten Pringsewu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Pringsewu untuk menolak UU MD3, Selasa (20/3/2018).
Salah satu jurnalis Saiful menilai Pasal 73 merupakan pembungkaman sedangkan tugas sebagai jurnalis mempunyai hak hak untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
"Dengan ini kami jurnalis di Pringsewu menolak revisi UU MD3, kami minta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu," kata Saiful.
Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menerima kehadiran rombongan jurnalis. Menurut Nainggolan ada 3 pasal UU MD3 yang meresahkan yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245.
"Tapi ini sedang proses karena sedang digugat. Kita sabar menunggu, apapun hasil keputusannya harus kita terima karena negara kita negara hukum," ujar Nainggolan
Sementara Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan untuk melakukan pengamanan, pihaknya menurunkan 60 personil dan dibantu 30 personil Sat Pol PP (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024