Jurnalis Pringsewu Tolak UU MD3
Kupastuntas.co, Pringsewu – Puluhan Jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Kabupaten Pringsewu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Pringsewu untuk menolak UU MD3, Selasa (20/3/2018).
Salah satu jurnalis Saiful menilai Pasal 73 merupakan pembungkaman sedangkan tugas sebagai jurnalis mempunyai hak hak untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
"Dengan ini kami jurnalis di Pringsewu menolak revisi UU MD3, kami minta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpu," kata Saiful.
Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menerima kehadiran rombongan jurnalis. Menurut Nainggolan ada 3 pasal UU MD3 yang meresahkan yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245.
"Tapi ini sedang proses karena sedang digugat. Kita sabar menunggu, apapun hasil keputusannya harus kita terima karena negara kita negara hukum," ujar Nainggolan
Sementara Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan untuk melakukan pengamanan, pihaknya menurunkan 60 personil dan dibantu 30 personil Sat Pol PP (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









