Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung mengeluarkan terobosan baru untuk mendongkrak pendapatan retribusi parkir dengan cara mengalihkan status lahan parkir yang sebelumnya ilegal menjadi legal.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub setempat, Afrully AT mengatakan, terobosan itu merupakan bentuk komitmennya untuk mendongkrak retribusi parkir.
"Iya kalau kita melihat, ada lahan parkir yang berstatus ilegal, nah oleh karena itu kami (Dishub) berencana akan mengubah status dari ilegal menjadi legal," kata dia, Selasa (20/03/2018).
Dia menjelaskan, untuk mengubah status lahan parkir dari ilegal menjadi legal, dirinya memberlakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat sekitar agar mau berbagi penghasilan dengan Dishub lalu disalurkan kedalam retrebusi parkir.
"Iya, pendekatan dengan tokoh masyarakat sekitar agar bisa memediasi dengan pemilik lahan parkir itu," kata dia.
Terbukti, sejauh ini upaya tersebut telah membuahkan hasil lantaran lahan parkir ilegal yang terletak didepan Mall Chandra Karang telah berubah status menjadi legal.
"Alhamdulillah, pendekatan itu berhasil, baru yang didepan Chandra karang yang berhasil kita upaya statusnya menjadi legal," imbuhnya.
Sementara, disinggung bagaimana dengan potensi parkir yang banyak dikuasai oleh oknum 'Preman'.
"Ya kita lakukan pendekatan secara emosional, sehingga kita juga ada sumbang sih ke kas daerah seperti yang di depan Chnadra sudah ada sumbangaihnya," tuturnya.
Dia melanjutkan, untuk memenuhi target pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir Rp5 miliar, UPT Parkir terus memburu potensi retribusi, seperti banyaknya pertumbuhan ruko-ruko baru dan juga adanya bukaan rumah makan dan kafe-kafe baru.
"Harus berjuang dong meski potensi berkurang dari yang ilegal menjadi ilegal. Contoh seperti ada kafe-kafe baru buka, dan juga kita lihat potensi kaliber seperti depan SMA YP Unila Jalan Suprapto yaitu bakso Dono, ini sangat potensi karena ramai pengunjung," tandasnya.
BERITA TERKAIT: Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!Pihaknya juga, tambah Afruli, dia mengaki juga setiap triwulan melakukan pengarahan dan pembinaan kepada para juru parkir.
"Kita ada pengarahan kepada juru parkir, dan seragam baru di 2018 untuk mencirikan petugas legal dan ilegal tapi warna berbeda dari sebelumnya ini juga mencegah adanya juru parkir liar," terangnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024