Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Waymuli Timur Lamsel Dilaporkan ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sejumlah warga Desa Waymuli Timur, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan kepala desa-nya Zamra Ghozali ke Jaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (19/3/2018).
Laporan sejumlah warga tersebut atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan realisasi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Saniran salah seorang warga yang ikut melaporkan dugaan permainan Kades tersebut menjelaskan bila poin yang diduga diselewengkan oleh oknum kades tersebut yakni anggaran DD untuk pembangunan dan pemberdayaan.
“Berdasarkan RKP (rencana kerja pembangunan) desa, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Selain itu terdapat juga pekerjaan yang belum diselesaikan, padahal tahun anggaran untuk DD itu habis,” ujarnya.
Pihaknya mengindikasikan, dugaan permainan semakin kuat karena Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat yang merupakan kerabat dekat kades, sehingga dugaan penyimpangan itu dapat berjalan mulus.
“Ya bagaimana, BPD-nya itu adiknya sendiri (Zamra). Dan setahu kami, SK untuk ketua BPD itu sendiri tidak ada, alias bodong,” tegasnya.
Pihaknya tidak dapat merincikan berapa total kerugian atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum kades tersebut. Namun, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya berharap hal itu dapat membuka pintu bagi para penengak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan atas hal yang telah dilaporkan mereka.
“Kalau untuk estimasi angka kita tidak paham, makanya kenapa kami melapor agar ini diusut secara tuntas atas dugaan-dugaan penyelewengan yang terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, warga lainnya Johan Effendi menegaskan, setelah melapor ke Kejaksaan, pihaknya akan menyambangi kantor DPRD Lampung Selatan untuk mengadukan kepada para wakil rakyat tentang kondisi yang terjadi didesanya.
“Selesai dari ini kita akan langsung ke DPRD, untuk kami sampaikan kondisi disana,” tegasnya.
Untuk diketahui, laporan atas dugaan penyelewengan DD yang terjadi di Desa Waymuli Timur ditandatangani oleh 7 warga antar lain Johan Effendi, Umar Yadi, Sihabudin, Wahid, Saniran, Nur Amin dan Samudra.
Dalam surat laporan tersebut menyatakan bila masyarakat menduga adanya tindakan penyelewengan DD T.A 2017 oleh oknum Kepala Desa Zamra Gozali. Selain itu, adanya juga penyalahgunaan wewenang oleh Ketua BPD Jazuli yang merupakan adik kandung kades.
Surat laporan warga tersebut diterima oleh Kaur TU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Salihan Nur. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024