Curi Getah Karet, Warga Kampung Penengahan Dibekuk

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (20/3/2018).
RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena didiga melakukan pencurian getah karet milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal di Kampung setempat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan penagkapan tersangka RD. Menurut Kasat, tersangka melakukan kejahatanya Senin (19/3/2018) sekira 18.30 WIB.
"Tersangka mencuri getah karet yang sudah dicetak. Dimana getah itu dijual seharga Rp500 ribu,"kata Kasat, seraya menambahkan tersangka yang sudah diamanakan ini akan dikenakan pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025 -
Lapangan Semarang, Tempat Berburu Takjil Favorit Warga Baradatu Way Kanan
Senin, 03 Maret 2025