Curi Getah Karet, Warga Kampung Penengahan Dibekuk

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (20/3/2018).
RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena didiga melakukan pencurian getah karet milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal di Kampung setempat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan penagkapan tersangka RD. Menurut Kasat, tersangka melakukan kejahatanya Senin (19/3/2018) sekira 18.30 WIB.
"Tersangka mencuri getah karet yang sudah dicetak. Dimana getah itu dijual seharga Rp500 ribu,"kata Kasat, seraya menambahkan tersangka yang sudah diamanakan ini akan dikenakan pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025