Curi Getah Karet, Warga Kampung Penengahan Dibekuk

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (20/3/2018).
RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena didiga melakukan pencurian getah karet milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal di Kampung setempat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan penagkapan tersangka RD. Menurut Kasat, tersangka melakukan kejahatanya Senin (19/3/2018) sekira 18.30 WIB.
"Tersangka mencuri getah karet yang sudah dicetak. Dimana getah itu dijual seharga Rp500 ribu,"kata Kasat, seraya menambahkan tersangka yang sudah diamanakan ini akan dikenakan pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025