Curi Getah Karet, Warga Kampung Penengahan Dibekuk
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (20/3/2018).
RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena didiga melakukan pencurian getah karet milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal di Kampung setempat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara membenarkan penagkapan tersangka RD. Menurut Kasat, tersangka melakukan kejahatanya Senin (19/3/2018) sekira 18.30 WIB.
"Tersangka mencuri getah karet yang sudah dicetak. Dimana getah itu dijual seharga Rp500 ribu,"kata Kasat, seraya menambahkan tersangka yang sudah diamanakan ini akan dikenakan pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








