• Selasa, 23 April 2024

Bejat! Pria Asal Lamtim Ini Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas 6 SD

Selasa, 20 Maret 2018 - 09.32 WIB
57

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berinisial MU (48) tega mencabuli putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (13).

Kapolsek Sukadana Kompol A. Muthalib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pencabulan itu sudah dilakukan tersangka MU berulang kali. Hanya saja, yang ia ingat cuma dua kali yakni pada November dan Desember 2017.

“Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, karena istrinya sedang bekerja sebagai buruh cuci,” ujar Kapolsek, Senin (19/3/2018).

Pada perbuatannya yang terakhir, aksi bejat MU diketahui anaknya yang lain, yang langsung melaporkannya ke tetangga. Menyadari posisinya tak menguntungkan, MU buru-buru melarikan diri dengan menaiki kendaraan umum menuju ke rumah kakaknya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Namun, beberapa bulan di rumah kakaknya, tersangka diusir karena tidak ada kerjaan. Tersangka yang kebingungan harus ke mana, lalu memutuskan untuk pulang ke rumahnya, sampai akhirnya dibekuk Tekab 308 Polsek Sukadana.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah lakban warna hitam, 1 lembar masker kain warna hijau, 1 helai celana dalam, 1 helai baju sekolah, 1 helai rok sekolah, dan 1 helai sarung berwarna coklat bermotif batik.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencabuli Bunga sejak putrinya itu naik ke kelas VI SD. Ia bahkan sudah tidak ingat berapa kali, karena menurutnya terlalu sering.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Sukadana. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Jaya)

Editor :