• Minggu, 22 Desember 2024

Bagi-Bagi Uang Rp20 Ribu Bukan Pelanggaran, Ini Penjelasan Bawaslu Lampung

Selasa, 20 Maret 2018 - 17.40 WIB
64

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjelaskan dugaan pelanggaran pasangan calon (paslon) Pilkada nomor urut 3 soal pembagian uang Rp20 ribu di Pringsewu tidak bisa ditingkatkan kepenyidikan.

"Ini yang Pringsewu agak alot dalam pembahasan, karena sesuai kesepakatan dalam aturan, uang transportasi pada kampanye itu tidak dapat diuangkan. Nah, kemudian Kurang lebih 200 orang yang menerima uang Rp20 ribu di Pringsewu itu, dalam kajian kita ini dugaan pelanggaran pemilu," jelas Fatikhatul Khoriyah, Ketua Bawaslu Lampung, saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Lampung, Kepolisian dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/03/2018).

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, pada sisi lain benar bahwa terjadi pembagian uang, tapi karena di Gakkumdu ini cukup dinamis, adanya perbedaan pendapat antara pengawas pemilu, penyidik dan kejaksaan."ini bukan kita tidak bisa atau tidak mau, tapi karena perbedaan pendapat ini, antara tiga unsur itu, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata ketua dua periode ini.

Sehingga, memang tidak ada bahasa ajakan dalam pembagian uang itu. "Kan pembagian terbuka, karena yang membagikan itu yakin bahwa ini tidak masuk pelanggaran pemilu, dan tidak ada peristiwa pidananya, karena tidak ada bahasa ajakan misalkan pilih nomor urut 3 begitu, makanya tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan, padahal barang bukti ada, pemberi dan penerima ada," katanya.

Karena menurutnya, jika penyidik oke, panwas oke, di penuntut umum tidak ok. "Maka tidak bisa dilanjutkan," terangnya. Sehingga ini perlu disatukan persepsinya dalam menilai sebuah pelanggaran pemilu, sehingga tidak timbul persepsi negatif. (Bong)

Editor :