Pelaku Cabul Gadis Belia di Pringsewu Terancam Kurungan 15 Tahun
Kupastuntas.co, Pringsewu - F (17) Pelajar kelas III disalah satu MTs Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Ironinya lagi, korbannya berinisial AMK (13) masih duduk dibangku kelas 6 SD. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial.
"Tanggal 9 Februari korban pamit kepada orang tuanya untuk mengikuti les, tapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Wates Gadingrejo hingga 7 hari," papar Andik saat ekspose, Senin (19/03/2018).
Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga di area Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. "Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli F di salah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk," kata Andik.
Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas di Pekon Podomoro, Senin (05/03/2018).
"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tukasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024