Pelaku Cabul Gadis Belia di Pringsewu Terancam Kurungan 15 Tahun

Kupastuntas.co, Pringsewu - F (17) Pelajar kelas III disalah satu MTs Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Ironinya lagi, korbannya berinisial AMK (13) masih duduk dibangku kelas 6 SD. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial.
"Tanggal 9 Februari korban pamit kepada orang tuanya untuk mengikuti les, tapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Wates Gadingrejo hingga 7 hari," papar Andik saat ekspose, Senin (19/03/2018).
Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga di area Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. "Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli F di salah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk," kata Andik.
Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas di Pekon Podomoro, Senin (05/03/2018).
"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tukasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Bupati Riyanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP Pringsewu
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Eselon II, Tiga Diantaranya Wajah Baru
Senin, 04 Agustus 2025 -
Janji Kencan di MiChat, Wanita di Pringsewu Diperkosa Lalu Dirampok
Senin, 04 Agustus 2025 -
Pelajaran dari Masa Lalu: Tiga Sekda Pringsewu dan Kontroversi di Akhir Jabatan, Oleh: Tutor Manalu
Sabtu, 26 Juli 2025