• Kamis, 03 Oktober 2024

Demo Driver Taksi Online Se-Lampung Batal

Senin, 19 Maret 2018 - 10.56 WIB
39

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ratusan driver yang terdiri dari  26 komunitas driver taksi online se-Lampung batal menggelar aksi demo hari ini (19/3/2018).

Aksi damai tersebut, rencananya akan dipusatkan di Tugu Adipura dan Gedung DPRD Provinsi Lampung, guna menyampaikan penolakan terhadap Permenhub 108 2017 yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA), dan juga adanya suspend massal sebanyak 700 driver online se Lampung.

"Demo driver taksi online-nya hari ini batal. Alasannya ada pada rekan-rekan driver-nya," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi,  saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (19/3/2018).

Pantauan Kupastuntas.co, di Tugu Adipura, tidak ada aktivitas demonstrasi. Sementara, di Kantor DPRD Provinsi Lampung juga tidak ada, di depan kantor DPRD berdiri tenda dalam rangka Hari Ulang Tahun Lampung ke-54.

Diketahui, para driver taksi online menolak untuk melakukan uji Kir kendaraan dan juga membuat SIM A Umum.

“Ini pembodohan. Jelas-jelas kita pakai aset pribadi kenapa harus pakai SIM A umum. Yang tidak patuhi aturan kita atau Kementerian Perhubungan? Jelas-jelas SIM A Umum untuk kendaraan umum. Lalu, uji KIR, untuk apa? Aplikator sudah mengatur bahwa usia mobil tidak lebih dari lima tahun, artinya dapat dipastikan mobil yang terdaftar masih sangat layak,” jelas  salah satu koordinator komunitas driver online ‘Koboy Ngalong’, Ariyadi KN, Minggu (18/3/2018).

Adanya suspend massal secara sepihak, lanjut dia, tidak saja telah merugikan driver, akan tetapi juga merugikan masyarakat umum. Sebab, kata dia, lantaran suspend tersebut, driver tidak dapat melayani masyarakat yang membutuhkan layanan taksi online.

“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Aplikator harus memberikan penjelasan, ada apa ini?,” tegasnya.

Dirinya mensinyalir bahwa suspend massal dilakukan aplikator, guna menyambut implementasi Permenhub 108 tahun 2017.

“Sah saja kami berspekulasi, jika ini adalah implikasi dari rencana pemerintah yang akan menerapkan PM 108,” ujarnya. (Kardo/Wanda)

Editor :