Damar Lampung: Penyusunan Perwali Perlindungan PRT Hampir Selesai
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyusunan draf usulan peraturan wali kota (Perwali) tentang perlindungan perempuna Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, telah mencapai 80 persen.
Hal tersebut disampaikan, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Erwansyah dalam kegiatan Lokakarya tripartit plus pembahasan standar kontrak kerja PRT yang difasilitasi Lembaga advokasi Perempuan Damar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (19/03/2018).
“Sejauh ini progres penyusunan peraturan walikota tentang PRT sudah mencapai 80% digodok. Namun ada beberapa hal penting, yang harus dikoordinasikan oleh lembaga terkait, sebab permasalahan ini sangat kompleks dan mencakup masyarakat luas,” jelas Erwansyah.
Menurutnya, Bagian Hukum masih terus melengkapi beberapa pendukung perwali, diantaranya lampiran kontrak kerja antara PRT dengan majikannya sebagai lampiran perwali.
Erwansyah menyebut, pelengkapan materi pendukung perwali tersebut penting, agar nantinya aturan yang telah dibuat dapat berjalan efektif setelah disahkan.
“Jadi, sebaiknya jangan buru-buru, mendorong terwujudnya payung hukum perlindungan PRT. Karena jika tidak lengkap, perwali justru dapat kurang maksimal dalam implementasinya,” ujarnya.
Dalam Lokakarya yang melibatkan lintas sektor, yakni Serikat PRT, asosiasi pengguna PRT, Dinas PP dan PA, Dinas Tenaga Kerja, Akademisi dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT, tersebut dibahas standar kontrak yang nantinya mengatur, hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni, PRT dan majikan hingga penyelesaian perselisiahan yang mungkin terjadi.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT, Ahmad Haryono mengatakan, nantinya dalam penyusunan kontrak kerja tersebut akan dilibatkan peran ketua RT dan Lurah, yang berkewajiban turut mengawasi PRT di setiap lingkungannya.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Sely Fitriani menekankan Perwali yang sedang diusulkan adalah bentuk jaminan bagi perempuan PRT, khususnya yang ada di Bandar Lampung. Sebab, selama ini PRT adalah pekerjaan yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi, baik terkait upah, ketidakjelasan pekerjaan, dan hak-hal lainnya.
“Kerja tidak layak adalah suatu pelanggaran, dan wujud lain dari kekerasan pada perempuan, termasuk proses pemiskinan bagi perempuan,” ujar Sely.
Adanya kontrak kerja antara PRT dan majikan, menurut Sely tidak hanya menjadi jaminan bagi PRT, namun juga untuk pemberi kerja yang mendapatkan manfaat yang lebih maksimal dari PRT. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








