Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Curanmor di Batam
Kupastuntas.co, Way Kanan – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku spesialis pencuriaan motor di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat, Minggu (18/3/2018).
Kasat Reskrim Pores Way Kanan AKP Yuda Negara, mengatakan bahwa tersangka memang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tahun lalu.
"Akhirnya tersangka bisa kita amankan. Dimana tersangka merupakan pelaku pencurian beberapa motor yang kerap terjadi di Baradatu tahun lalu", kata Kasat, Minggu (18/3/2018).
Kasat menjelaskan, tersangka telah melakukan pencurian motor beberapa kali di Kabupaten Way Kanan. Pelaku juga kerap menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci T.
"Pelaku mengincar motor para korban yang tengah diparkirkan dan mengunakan konci T untuk melancarkan aksinya. Tersangka juga melakukannya sendirian,"ungkap Yuda.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap ketika berada di Batam bersama istrinya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara
"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









