Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Curanmor di Batam

Kupastuntas.co, Way Kanan – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku spesialis pencuriaan motor di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat, Minggu (18/3/2018).
Kasat Reskrim Pores Way Kanan AKP Yuda Negara, mengatakan bahwa tersangka memang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tahun lalu.
"Akhirnya tersangka bisa kita amankan. Dimana tersangka merupakan pelaku pencurian beberapa motor yang kerap terjadi di Baradatu tahun lalu", kata Kasat, Minggu (18/3/2018).
Kasat menjelaskan, tersangka telah melakukan pencurian motor beberapa kali di Kabupaten Way Kanan. Pelaku juga kerap menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci T.
"Pelaku mengincar motor para korban yang tengah diparkirkan dan mengunakan konci T untuk melancarkan aksinya. Tersangka juga melakukannya sendirian,"ungkap Yuda.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap ketika berada di Batam bersama istrinya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara
"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025