• Minggu, 22 Desember 2024

Kasus Korupsi Pabrik Es, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Terbukti Korupsi

Minggu, 18 Maret 2018 - 23.28 WIB
77

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Defri Julian, kuasa hukum Agus Salim, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung, menilai kliennya tidak terbukti melakukan korupsi.

Defri yang merupakan Managing Partner Law Firm Graha Yusticia menyebutkan, kliennya yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut, tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Juga tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan juga saksi-saksi serta keterangan ahli, tidak ada keterlibatan Pak Agus Salim melakukan korupsi,” kata Defri, Minggu (18/03/2018).

Jelas Defri, JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dalam tuntutannya, karena memang klien kami tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Menurutnya, kliennya tersebut tidak pernah tahu terjadinya pengalihan pekerjaan dari pemenang tender ke pemenang lain atau disubkontrakkan. Proyek tersebut sudah diaudit oleh 3 lembaga negara, tapi hasilnya beda. KKP dalam hasil auditnya ada kelebihan Rp16 juta. Audit BPK RI juga tidak ada temuan. Sementara Kejari Lampung juga meminta BPKP perwakilan Lampung untuk melakukan audit, dan anehnya ada hasil temuan sebesar Rp327 juta lebih.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa BPKP dalam proses pemeriksaan pernah meminta ahli untuk melakukan penghitungan, tapi ahli tersebut tidak pernah muncul di persidangan. Untuk diketahui, Agus Salim dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh JPU pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Oscar)

Editor :