Transaksi Narkoba Didepan Masjid, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Kupastuntas,co Way Kanan - Satuan Narkoba Polres Way Kanan menangkap seorang wanita berinisial NIL (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat, karena diduga seorang bandar narkoba, Jum'at (16/3/2018).
Tersangka Nil ditangkap petugas saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram pada pasiennya di depan masjid At-Taqwa Baradatu sekira pukul14.00 Wib Kamis (15/3/2018) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya Tersangka berhasil kami tangkap saat baru sampai ke lokasi. Dimana dari saku celana tersanka kami menemukan sabu-sabu seberat 0,40 gram,"tegas Kasat, Jum'at (16/3/2018).
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik. Tersangka mengakui perbuatanya.
"Tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024