Transaksi Narkoba Didepan Masjid, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Kupastuntas,co Way Kanan - Satuan Narkoba Polres Way Kanan menangkap seorang wanita berinisial NIL (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat, karena diduga seorang bandar narkoba, Jum'at (16/3/2018).
Tersangka Nil ditangkap petugas saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram pada pasiennya di depan masjid At-Taqwa Baradatu sekira pukul14.00 Wib Kamis (15/3/2018) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya Tersangka berhasil kami tangkap saat baru sampai ke lokasi. Dimana dari saku celana tersanka kami menemukan sabu-sabu seberat 0,40 gram,"tegas Kasat, Jum'at (16/3/2018).
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik. Tersangka mengakui perbuatanya.
"Tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025