Transaksi Narkoba Didepan Masjid, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Kupastuntas,co Way Kanan - Satuan Narkoba Polres Way Kanan menangkap seorang wanita berinisial NIL (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Kabupaten setempat, karena diduga seorang bandar narkoba, Jum'at (16/3/2018).
Tersangka Nil ditangkap petugas saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram pada pasiennya di depan masjid At-Taqwa Baradatu sekira pukul14.00 Wib Kamis (15/3/2018) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya Tersangka berhasil kami tangkap saat baru sampai ke lokasi. Dimana dari saku celana tersanka kami menemukan sabu-sabu seberat 0,40 gram,"tegas Kasat, Jum'at (16/3/2018).
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik. Tersangka mengakui perbuatanya.
"Tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025