Terkait Kasus Mustafa, KPK Periksa Edwin Hanibal Sebagai Saksi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Provinsi Lampung, Edwin Hanibal diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap untuk tersangka Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa.
Edwin membenarkan hal ini. Mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu mengaku pemanggilannya atas permintaan dari Mustafa.
"Jadi surat undangan dari KPK hari Senin diminta untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta,”kata Edwin, Kamis (15/3/2018)
Namun karena terbentur dengan beberapa agenda, mantan Ketua KPU Lampung itu baru bisa hadir pada Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, dalam pemeriksaan di KPK, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan, termasuk seputar proses pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung. Kepada penyidik, Edwin mengatakan, saat perkara dugaan suap itu terjadi, Mustafa sudah nonaktif atau cuti sebagai Bupati.
"Kami jelaskan bahwa proses Pilgub mulai dari pendaftaran sesuai isi PKPU. Pada tanggal 12 Februari agendanya adalah penetapan calon. Terhitung hari itu sudah tidak aktif lagi sebagai Bupati, meskipun cutinya baru tanggal 15 Februari. Inilah yang saya sampaikan ke penyidik,”ujarnya.
Maka, lanjutnya, saat KPK melakukan OTT sejumlah pejabat Lamteng terkait dugaan suap tersebut, Mustafa sudah bukan siapa-siapa lagi. Hanya sebagai seorang biasa.
Edwin mengaku tiba di KPK pukul 10.05 WIB. Lalu masuk ke ruang pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Istirahat jam 12.00 WIB, dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB, selesai pukul 15.00 WIB. (Bong)
Berita Lainnya
-
Gaspool Lampung Rayakan HUT ke-8, Kapolda Ajak Driver Online Jaga Solidaritas dan Kamtibmas
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Lima Petinju Lampung Siap Berlaga di POPNAS 2025, Bidik Prestasi Nasional
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Hentikan Sementara Tiga Tambang Ilegal di Natar
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pembentukan Prodi Baru Hukum Pidana Islam UIN RIL Libatkan Berbagai Stakeholder
Rabu, 15 Oktober 2025