Terkait Kasus Mustafa, KPK Periksa Edwin Hanibal Sebagai Saksi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Provinsi Lampung, Edwin Hanibal diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap untuk tersangka Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa.
Edwin membenarkan hal ini. Mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu mengaku pemanggilannya atas permintaan dari Mustafa.
"Jadi surat undangan dari KPK hari Senin diminta untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta,”kata Edwin, Kamis (15/3/2018)
Namun karena terbentur dengan beberapa agenda, mantan Ketua KPU Lampung itu baru bisa hadir pada Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, dalam pemeriksaan di KPK, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan, termasuk seputar proses pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung. Kepada penyidik, Edwin mengatakan, saat perkara dugaan suap itu terjadi, Mustafa sudah nonaktif atau cuti sebagai Bupati.
"Kami jelaskan bahwa proses Pilgub mulai dari pendaftaran sesuai isi PKPU. Pada tanggal 12 Februari agendanya adalah penetapan calon. Terhitung hari itu sudah tidak aktif lagi sebagai Bupati, meskipun cutinya baru tanggal 15 Februari. Inilah yang saya sampaikan ke penyidik,”ujarnya.
Maka, lanjutnya, saat KPK melakukan OTT sejumlah pejabat Lamteng terkait dugaan suap tersebut, Mustafa sudah bukan siapa-siapa lagi. Hanya sebagai seorang biasa.
Edwin mengaku tiba di KPK pukul 10.05 WIB. Lalu masuk ke ruang pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Istirahat jam 12.00 WIB, dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB, selesai pukul 15.00 WIB. (Bong)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025