Sempat Melarikan Diri, Polres Lamtim Tembak Pencuri Spesialis Ganjal ATM
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus ganjel ATM sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Rabu (14/03/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku yakni AJ, warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
"Ini adalah pengembangan atas laporan yang diterima Polsek Raman Utara, tanggal 7 Januari 2018 lalu," ujarnya, Kamis (15/03/2018).
Pelaku diketahui telah memperdaya korban IF (21), saat hendak mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Unit Rahman Utara.
Pada proses penangkapannya, Tekab 308 Polres Lamtim mengikuti tersangka yang mengendarai mobil Honda Civic warna hitam dengan nomor polisi B-1337-EEF. Khawatir lolos, anggota kemudian memepet mobil tersangka hingga terhenti dan tersangka diamankan.
"Namun, tersangka masih berusaha melawan anggota dengan cara melarikan diri ke arah Sungai Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dengan terpaksa, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka yang mengenai kaki tersangka," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah baju tersangka pada saat melakukan tindak pidana ganjal ATM, 1 kartu ATM BRI warna biru, dan 1 bukti transfer BRI-link.
"Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Nyaris Sambar Warga, Buaya di Desa Mandalasari Lamtim Ditangkap
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah PMI Asal Way Jepara Meninggal di Brunei Darussalam
Kamis, 04 Desember 2025 -
PLN Gelar Bakti PDKB Perkuat Keandalan Listrik dan Dukung Ekonomi Rakyat
Rabu, 03 Desember 2025 -
143 Desa di Lamtim Siapkan Lahan KDMP, Bupati Ela: 38 Desa Sudah Mulai Tahap Fisik
Senin, 01 Desember 2025









