Sempat Melarikan Diri, Polres Lamtim Tembak Pencuri Spesialis Ganjal ATM

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus ganjel ATM sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Rabu (14/03/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku yakni AJ, warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
"Ini adalah pengembangan atas laporan yang diterima Polsek Raman Utara, tanggal 7 Januari 2018 lalu," ujarnya, Kamis (15/03/2018).
Pelaku diketahui telah memperdaya korban IF (21), saat hendak mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Unit Rahman Utara.
Pada proses penangkapannya, Tekab 308 Polres Lamtim mengikuti tersangka yang mengendarai mobil Honda Civic warna hitam dengan nomor polisi B-1337-EEF. Khawatir lolos, anggota kemudian memepet mobil tersangka hingga terhenti dan tersangka diamankan.
"Namun, tersangka masih berusaha melawan anggota dengan cara melarikan diri ke arah Sungai Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dengan terpaksa, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka yang mengenai kaki tersangka," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah baju tersangka pada saat melakukan tindak pidana ganjal ATM, 1 kartu ATM BRI warna biru, dan 1 bukti transfer BRI-link.
"Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025