Polres Lampura Tangkap Pelaku Pencurian di Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Resmob Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku tindak pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 05 Oktober 2017 lalu.
Pelaku ditangkap di Desa Fajar Bulan Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 815/ X/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Oktober 2017.
"Pelaku diamankan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kab. Lampung Barat, saat ini pelaku telah diserahkan ke petugas piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Jumat (16/3/2018).
Ditambahkannya, pelaku tersebut berinisial SO (20) warga Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








