Polres Lampura Tangkap Pelaku Pencurian di Lambar

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Resmob Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku tindak pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 05 Oktober 2017 lalu.
Pelaku ditangkap di Desa Fajar Bulan Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 815/ X/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Oktober 2017.
"Pelaku diamankan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kab. Lampung Barat, saat ini pelaku telah diserahkan ke petugas piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Jumat (16/3/2018).
Ditambahkannya, pelaku tersebut berinisial SO (20) warga Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025