Polres Lampura Tangkap Pelaku Pencurian di Lambar
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-03/polres-lampura-tangkap-pelaku-pencurian-di-lambar-01.jpeg)
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Resmob Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku tindak pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 05 Oktober 2017 lalu.
Pelaku ditangkap di Desa Fajar Bulan Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 815/ X/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 05 Oktober 2017.
"Pelaku diamankan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kab. Lampung Barat, saat ini pelaku telah diserahkan ke petugas piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Jumat (16/3/2018).
Ditambahkannya, pelaku tersebut berinisial SO (20) warga Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi
Jumat, 26 Juli 2024 -
Warga Tanjung Sari Lampura Tuntut Penutupan Pabrik Kayu, Pemilik Klaim Izin Lengkap
Rabu, 24 Juli 2024