• Minggu, 22 Desember 2024

Beban Flyover Bandar Lampung Maksimal 5 Ton, Kendaraan Tonase Besar Juga Tak Boleh Lewat

Jumat, 16 Maret 2018 - 09.04 WIB
195

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi tonase kendaraan yang melintas di flyover Bandar Lampung maksimal 5 ton. Selain itu, kendaraan bertonase besar juga tidak boleh lagi melintas.

Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung Syamsul Rahman mengakui, rencana pembatasan tonase kendaraan di sejumlah flyover di Bandar Lampung.

Menurutnya, pembatasan ini akan dibahas  bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

"Sebenarnya memang mobil truk tidak boleh masuk kota. Bagusnya harus ada pembatasan, saya harus minta pendapat perhubungan dulu, akan dibahas dulu,"kata dia, Kamis siang.

Mengenai masa pemeliharaan tiga flyover, yakni MBK, Kemiling, dan Pramuka, menurut Syamsul masih sampai bulan Juli 2018. "Hampir sama semua, sampai bulan tujuh itu masa pemeliharaannya," kata dia. Sementara untuk sertifikat laik fungsi (SLF), dia mengaku hingga kini tiga flyover tersebut belum ada.

"Pengajuan sertifikat laik fungsi itu pendanaan dari mana, kita harus konsultasi dulu dengan pimpinan," kata dia.

Dikonfirmasi Kamis sore, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Iskandar mengatakan, pembatasan volume kendaraan untuk flyover maksimal beban 5 ton.

Selain itu, truk bertonase besar pun tidak boleh lagi  melintasi jalan itu. “Kami sudah bahas dengan Dinas PU Bandar Lampung agar kendaraan yang melintas di Flyover harus maksimal 5 ton,”kata Iskandar.

Tak hanya itu, dalam perubahan rekayasa lalin di flyover Pramuka, yakni jalur satu arah dari jalan pramuka menuju jalan Indra Bangsawan, akan ditempatkan personil Dishub.

“Kami akan tempatkan 2 personil Dishub di lokasi,”ungkapnya. (Wanda)

Editor :