Bawa Sajam SR Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan membawa senjata tajam SR (26) warga Stadion Sukung Kotabumi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap tim Reskrim Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mentakan penangkapan terhadap SR, dilakukan di Jalan Jendral Soedirman Kotabumi tepatnya di depan RSUD Ryacudhu Kotabumi, Jumat pagi (16/03/2018) sekira pukul 02.30 WIB.
"Saat tim Resmob sedang melakukan patroli malam tersangka terlihat mencurigakan dan dilakukan pengeledahan oleh tim Resmob dari tersangka kedapatan membawa sebilah senjata tajam. Kejadian itu di Jalan Jendral Soedirman, depan RSUD Ryacudhu Kotabumi," jelas AKP Syahrial.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada anggota piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bilah senjata tajam panjang Lk 50 Cm bergagang dan bersarung besi stanlish.
"Tersangka dikenai kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana di makaud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024