Bawa Sajam SR Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan membawa senjata tajam SR (26) warga Stadion Sukung Kotabumi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap tim Reskrim Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mentakan penangkapan terhadap SR, dilakukan di Jalan Jendral Soedirman Kotabumi tepatnya di depan RSUD Ryacudhu Kotabumi, Jumat pagi (16/03/2018) sekira pukul 02.30 WIB.
"Saat tim Resmob sedang melakukan patroli malam tersangka terlihat mencurigakan dan dilakukan pengeledahan oleh tim Resmob dari tersangka kedapatan membawa sebilah senjata tajam. Kejadian itu di Jalan Jendral Soedirman, depan RSUD Ryacudhu Kotabumi," jelas AKP Syahrial.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada anggota piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bilah senjata tajam panjang Lk 50 Cm bergagang dan bersarung besi stanlish.
"Tersangka dikenai kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana di makaud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








