Bawa Sajam SR Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan membawa senjata tajam SR (26) warga Stadion Sukung Kotabumi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap tim Reskrim Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mentakan penangkapan terhadap SR, dilakukan di Jalan Jendral Soedirman Kotabumi tepatnya di depan RSUD Ryacudhu Kotabumi, Jumat pagi (16/03/2018) sekira pukul 02.30 WIB.
"Saat tim Resmob sedang melakukan patroli malam tersangka terlihat mencurigakan dan dilakukan pengeledahan oleh tim Resmob dari tersangka kedapatan membawa sebilah senjata tajam. Kejadian itu di Jalan Jendral Soedirman, depan RSUD Ryacudhu Kotabumi," jelas AKP Syahrial.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada anggota piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bilah senjata tajam panjang Lk 50 Cm bergagang dan bersarung besi stanlish.
"Tersangka dikenai kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana di makaud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025