Siang Jadi Juru Parkir, Malam Maling di Kos-kosan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan Anugerah Putra warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Ia diciduk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kost Jalan Suprapto, Tanjung Karang Pusat, Rabu (14 /3/2018) pukul 20:50 WIB.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani mengatakan, Anugerah alias Ndut yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Jelas Sarpani, dari aksi terakhir, Anugerah berhasil menggasak 1 unit HP merk Ever Cross.
"Tersangka merupakan residivis dan telah 2 kali masuk penjara, yakni pada tahun 2005 selama 9 bulan lalu tahun 2008 selama 2 tahun di Rutan Way Hui," terang dia, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (15/3/2018) siang.
"Atas perbuatan tersangka, pasal yang mungkin dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026









