Siang Jadi Juru Parkir, Malam Maling di Kos-kosan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan Anugerah Putra warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Ia diciduk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kost Jalan Suprapto, Tanjung Karang Pusat, Rabu (14 /3/2018) pukul 20:50 WIB.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani mengatakan, Anugerah alias Ndut yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Jelas Sarpani, dari aksi terakhir, Anugerah berhasil menggasak 1 unit HP merk Ever Cross.
"Tersangka merupakan residivis dan telah 2 kali masuk penjara, yakni pada tahun 2005 selama 9 bulan lalu tahun 2008 selama 2 tahun di Rutan Way Hui," terang dia, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (15/3/2018) siang.
"Atas perbuatan tersangka, pasal yang mungkin dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Golden Tulip Springhill Lampung Salurkan Donasi Jakarta Iftar Night
Rabu, 08 April 2026 -
Dari Pahoman ke Enggal, Shelter Kedua Rampung Diperbaiki, Kolaborasi Dirbinmas Polda Lampung dan Sudin Perkuat Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Dico Rahmat Saputra Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Bank Mandiri
Rabu, 08 April 2026








