Siang Jadi Juru Parkir, Malam Maling di Kos-kosan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan Anugerah Putra warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Ia diciduk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kost Jalan Suprapto, Tanjung Karang Pusat, Rabu (14 /3/2018) pukul 20:50 WIB.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani mengatakan, Anugerah alias Ndut yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Jelas Sarpani, dari aksi terakhir, Anugerah berhasil menggasak 1 unit HP merk Ever Cross.
"Tersangka merupakan residivis dan telah 2 kali masuk penjara, yakni pada tahun 2005 selama 9 bulan lalu tahun 2008 selama 2 tahun di Rutan Way Hui," terang dia, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (15/3/2018) siang.
"Atas perbuatan tersangka, pasal yang mungkin dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025 -
Melesat Ke-59 Dunia, UIN RIL Sabet Dua Penghargaan Top 1 PTKIN dan Sepuluh Besar se-Indonesia sebagai Kampus Hijau Berkelanjutan
Rabu, 17 Desember 2025









