Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
 
                    Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat PengawasanRabu, 29 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Nekat Panjat Menara BTSRabu, 29 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            PLN dan Lapas Kalianda Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Pelatihan Paving Block FABARabu, 29 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam Lampung SelatanSenin, 27 Oktober 2025









