Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Perjuangan Tak Kenal Lelah, Forum Honorer Eks THK II Lampung Selatan Sambangi KemenPANRB
Selasa, 04 Februari 2025 -
Harga Gas 3 Kg Melejit, Pengecer di Kalianda Lamsel Menjerit
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pria di Bakauheni Lamsel Dilaporkan Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 6 Tahun
Selasa, 04 Februari 2025 -
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Jati Agung Lamsel Tewas Tersengat Listrik
Senin, 03 Februari 2025