Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tragedi KDRT Berujung Maut, Menantu Bunuh Mertua di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 20 April 2026 -
Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 18 April 2026 -
Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp20 Juta di BRI Link Sidomulyo Lampung Selatan
Jumat, 17 April 2026 -
Diduga Salah Injak Gas, Mobil di Natar Lamsel Tewaskan Pengendara Motor
Jumat, 17 April 2026








