Dinkes Way Kanan: Industri Rumah yang Menggunakan Pengawet Akan Divakumkan!

Kupastuntas.co, Way Kanan – Dalam rangka pencegahan makanan mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan tubuh.
Dinas Kesehatan Pemkab Way Kanan mengumpulkan para penggerak industri rumah tangga di Way Kanan. Kegiatan tersebut juga di ikuti pegawai puskesmas setempat, Kamis (15/3/2018).
Kadis Kesehatan Way Kanan Farida melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Damsir, mengatakan setidaknya ada 40 peserta industri rumah tangga dan 8 puskesmas ikut sosialisasi terkait pencegahan kandungan makanan yang tidak sesuai standar Kesehatan di aula Dinas Kesehatan setempat.
"Kita menegaskan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit bahaya pada makanan. Maka diharapkan penggiat industri makanan di Way Kanan khususnya rumah tangga tidak menambahkan bahan-bahan pengawet di luar ketentuan standar kesehatan,"kata Kabid seraya mengatakan bahan pengawet yang dilarang itu seperti boraks dan formalin.
Apabila setelah sosialisasi ditemukan masih ada oknum yang berbuat curang, maka izin usaha dan kesehatan mereka akan divakumkan. Sehingga produksinya tidak dapat beroperasi lagi.
"Penegasan kami juga kami sampaikan ke Puskesmas untuk mensosialisasikan dan pengawasan di lapangan. Jangan sampai tim penindakan turun masih ada kecurangan tersebut,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025