• Senin, 18 November 2024

TO Pengedar Narkoba Buang BB ke Dalam Sumur Ditangkap Polres Lampura

Rabu, 14 Maret 2018 - 19.40 WIB
71

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu RD (25) warga Desa Candimas, Abung Selatan yang merupakan target operasi (TO) dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan tersangka RD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya dan pada Selasa malam (13/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka ini merupakan target operasi (TO) dari Satres Narkoba Polres Lampung Utara, berdasarkan informasi tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Candimas," kata Andri Gustami, Rabu (14/03/2018).

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka yang berinisial RD tersebut langsung dipimpinalnya selaku Kasatres Narkoba, dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/219-A/III/2018/Polda Lampung/SPKT Res Lampung Utara.

"Tersangka RD (25) merupakan warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara," ujarnya.

Dinelaskan Andri Gustami, pada saat pennagkapan dilakukan tersangka sempat akan melarikan diri melalyi pintu belakang rumahnya dan berusaha membuang barang bukti dari tangannya.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri lewat pintu belakang dan membuang barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok ke dalam sumur, tapi itu dilihat oleh anggota sehingga kita harus mengambil BB itu di dalam sumur," jelasnya.

Setelah tersangka ini ditangkap dan dimintai keterangan, diketahui jika barang bukti sabu tersebut didapatnya dari AK dan FZ, yang menurut keterangan tersangka merupakan warga Lampung Tengah.

"Dalam tiap gram penjualan, tersangka RD memecah jadi 10 paket sabu. Dari tiap paket sabu tersebut, dia (tersangka) dapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu,l rupiah," lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu.

Ditambahkannya, selain mengamankan tersangka RD, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 9 paket sabu, 1 buah pirex,  1 buah centong boot,  1 bungkus kotak rokok, dan 2 hp merk nokia.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut," pangkasnya. (Sarnubi) 

Editor :