• Senin, 25 November 2024

Reka Ulang Kasus Curas Disertai Perkosaan di Tanggamus

Rabu, 14 Maret 2018 - 18.44 WIB
293

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Penyidik Kepolisian Reserse (Polres) Tanggamus menggelar reka ulang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerkosaan. Reka ulang itu menghadirkan tersangka Mulyadi (24).

Reka ulang digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Tanggamus, Rabu (14/03/2018) disaksikan langsung Kapolres, AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si; Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, M. Fahruddin Syuralaga, SH. MH, dan jaksa Avi Yuanto. Sedikitnya ada 21 adegan reka ulang yang diperagakan langsung tersangka Mulyadi.

Reka ulang dimulai saat tersangka Mulyadi bersama rekannya Ramsi (DPO) mengintai korban S dan teman lelakinya SU (diperankan oleh polisi) sedang duduk di pantai Ketapang, Kecamatan Limau.

Selanjutnya tersangka Mulyadi bersama rekanya Ramsi (RA/DPO), menodong korban kemudian membuka paksa pakaian S dan SU. Setelah kedua korban telanjang, tersangka Mulyadi merebut telepon gengam (HP) korban S yang ada di celana.

Kemudian atas perintah Ramsi, tersangka Mulyadi mulai merekam korban yang dipaksa melakukan perbuatan mesum. Usai merekam, lalu korban D dibawa sejauh 50 meter dari lokasi awal dan diperkosa oleh Ramzi. Sementara tersangka Mulyadi yang merasa kasihan kepada korban S, hanya memintanya untuk melakukan oral sex.

Tak lama kemudian, datang 2 rekan tersangka, yaitu RZ dan IY (DPO). Para pelaku memerintahkan korban menggunakan pakaian sambil dipaksa mencari uang guna diberikan kepada para pelaku.

Adegakan selanjutnya adalah saat SU, rekan korban S, bersama seorang DPO pergi meninggalkan lokasi untuk mencari uang yang diminta para pelaku. Sedangkan korban S dititipkan di rumah saksi Ramdani (warga) di sekitar pantai.

Tak lama tersangka Mulyadi berkumpul bersama 3 DPO lainnya di rumah saksi Ramdani, dan meminta saksi Ramdani mengantarkan kedua korban pulang. Selanjutnya, dengan berboncengan bertiga kedua korban diantar pulang oleh saksi Ramdani.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. S.Ik. mengatakan, reka ulang digelar guna memberikan gambaran jelas peran dari pelaku, modus yang dilakukan sehingga tergambar dan penerapan pasal dan menyamakan persepsi penyidik dan kejaksaan.

"Tersangka Mulyadi menjalani sebanyak 21 reka adegan dari mulai pelaku mengintai korban "S" yang sedang duduk bersama teman lelakinya "SU" dipantai Ketapang Kecamatan Limau," kata AKP Devi Sujana didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus usai reka adegan.

Untuk diketahui, peristiwa Curas disertai perkosaan terjadi pada Minggu, 3 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan korban S, seorang siswi sebuah SMA di Kota Agung dan rekan prianya berinisial SU (23), warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung di pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa (5/12/2017) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Polisi juga menetapkan 3 DPO lainnya berinisial RA, RZ dan IY.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun. (Sayuti)

Editor :