Polres Lambar Paparkan Kronologis Penangkapan 3 Pelaku Curat Asal OKU Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres setempat sebanyak 3 orang pelaku.
Kapolres Lambar AKBP Tri Hartanto, S.Ik, dalam Press Release Polres Lambar (14/3/2018), menyampaikan, penangkapan 3 orang pelaku curat dan curanmor tersebut berdasarkan laporan Masyarakat di bulan desember 2017 dan januari 2018.
Berdasarkan laporan-laporan tersebut, tim tekab 308 polres lambar bersama anggota satreskrim (buru sergap) Polsek Balikbukit bergerak cepat dan langsung mendatangi TKP untuk melakukan cek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
Pada Selasa (13/03/2018) pukul 19:30 WIB, tim ini berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni Ujang Dani Bin Sarmin, Batara Ageni Bin Endang, dan Feriadi Saputra Bin Fikri. Ketiga pelaku merupakan warga kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya berhasil di tangkap di Muaradua di kediaman masing-masing.
Di jelaskan, dari hasil pengembangan pelaku telah melakukan 5 TKP tindak pidana curat dan curanmor yakni 2 TKP di Kelurahan Way Mengaku kecamatan Balik Bukit, 2 TKP di Kecamatan Sukau, serta 1 TKP lainnya di pekon Heni Arong Kecamatan Lumbok Seminung.
Barang bukti yang berhasil di bawa berupa 4 unit R2 yakni 1 unit R2 vario warna hitam, 1 unit R2 Honda beat, 1 Unit R2 sebagai hasil kejahatan. Sedangkan 1 unit honda revo dan 1 unit honda beat sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Selain itu polisi juga mengamankan 3 buah hanphone serta alat untuk melakukan kejahatan milik para pelaku.
"Para pelaku ini juga telah melakukan pencurian uang sebesar 6,5 juta rupiah, namun uang tersebut sudah habis untuk membeli narkoba jenis sabu. Dari keterangan pelaku, narkoba yang di beli di gunakan bersama kawan-kawannya di wilayah oku selatan," ungkap Kapolres.
Dari keterangan, pelaku telah melakukan pencurian 3 unit sepeda motor, satu unit televisi dan uang tunai sebesad 6,5 juta. Modus para pelaku dalam setiap aksinya yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban, sasarannya yakni rumah yang ditinggal penghuninya yang diperkirakan ada barang berharganya serta memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa memperhatikan keamanan.
Kini ketiga pelaku telah di amankan di satreskrim polres lambar dan menunggu untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan di ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita akan terus mendalami ini dengan memintai keterangan pelaku, apakah betul mereka hanya melakukan tindak kejahatan di 5 TKP atau ada yang lainnya. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap ini sampai tuntas," sebutnya.
Kapolres mengimbau kepada warga kabupaten Lampung Barat khususnya, untuk lebih waspada dalam menjaga harta bendanya. "Meskipun Kabupaten kita ini adalah daerah yang termasuk aman, namun dengan pengungkapan ini artinya kita mesti lebih waspada lagi. Kami berharap masyarakat akan lebih mawas diri lagi, agar kasus-kasus pencurian di wilayah kita bisa di minimalisir," pungkasnya. (Anton)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Peningkatan Empat Sektor Ini di Lampung Barat
Jumat, 20 Desember 2024 -
Telan Anggaran 10,3 Miliar, Perpustakaan Lampung Barat Diharap Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Soroti Rendahnya Minat Baca Masyarakat, Mukhlis Basri Dorong Perpustakaan Lampung Barat Jadi Ikon Edukasi
Kamis, 19 Desember 2024 -
Kisah Perjalanan Panjang Perpustakaan Pemkab Lambar hingga Raih Akreditasi dan Koleksi 35.037 Buku
Kamis, 19 Desember 2024