Mahasiswa Demo Tolak UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPRD Mesuji!
Kupastuntas.co, Mesuji - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIES DHM dan BEM STIES DHM gelar aksi ujuk rasa dihalaman kantor DPRD Kabupaten Mesuji, (Rabu,14/03/2018).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka penolakan Undang-undang MD3 yang mereka anggap sangat bertentangan dengan masyarakat dan kalangan lainya serta terkesan mengintimidasi dengan adanya pasal-pasal baru UU MD3 tersebut.
Adapun tuntutan dari para mahasiswa/i yang berunjuk rasa terkait penolakan UU MD3, yaitu :
- Penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial yang sebagai mana dengan pasal 73 ayat (4) yang berbunyi. " Dalam hal badan hukum dan / atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepolisian negara republik indinesia".
- Pasal 122 huruf K yang berbunyi, " Dalam menjalakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah umum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPRD dan anggota DPR ".
- Pasal 245 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi, ayat (1), " Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk menyelidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tidak pidana harus memdapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan", dan ayat (3) yang berbunyi, " Ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati ataupun pidana seumur hidup, disangka melakukan tindak pidana khusus.
- Menuntut MK untuk melakukan uji terkait UU MD3.
- Menuntut DPRD Kabupaten Mesuji (Lampung) untuk menyampaikan tuntutan ke DPR RI.
"Kalau saya sebagai Ketua DPRD, sebagai Fraksi Nasdem secara pribadi dan sebagai bagian dari salah satu masyarakat dengan tegas menolak UU MD3 yang baru, bukan dari pasal-perpasal, tapi berharap UU MD3 itu dikembalikan kepada UU MD3 pertama". Tegasnya. (GST)
Berita Lainnya
-
Waspada! Sebanyak 188 Warga Mesuji Terjangkit DBD
Selasa, 24 Desember 2024 -
Kejari Mesuji Tetapkan Kepala Dinas Keluarga Berencana Jadi Tersangka Korupsi BOKB
Kamis, 19 Desember 2024 -
Polisi Dalami Pencurian Buah Sawit di Perkebunan PT Prima Alumga Mesuji
Kamis, 19 Desember 2024 -
Polisi Sita 3 Ton Sawit Curian di Mesuji, Pelaku Kabur
Rabu, 18 Desember 2024