• Selasa, 24 Desember 2024

Lakukan Pembunuhan Berencana, Pasutri Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 14 Maret 2018 - 14.41 WIB
112

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pasangan suami istri (Pasutri) Agus Nawi (22) dan Rita Lia Epiyana (22), yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan, dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban Merdi Irawan pada bulan September 2017 lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza, tuntutan selama 20 tahun penjara tersebut berdasarkan fakta persidangan. Sebab ada keterangan empat orang saksi yang kemudian dibenarkan oleh kedua terdakwa. Selain itu juga berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum yang menyebabkan korban Merdi tewas akibat benda tumpul di bagian kepala.

“Sehingga, siapa dengan sengaja terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi,” kata Mirza Hal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (13/3/2018).

Sementara, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rustam Aji menilai tuntutan terhadap kedua kliennya tersebut dianggap berat. Ia pun akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa dendam. Saat itu, Agus dipukuli oleh seseorang di sebuah tempat hiburan malam pada Agustus 2017. Di lokasi itu ada Merdi namun ia hanya mentertawakan dan tak membantu Agus.

Lalu, muncullah niat Agus untuk menghabisi nyawa Merdi. Jumat (22/9/2017), Agus menyuruh istrinya untuk mengambil sepeda motor Merdi, lantaran saat itu keduanya tak punya uang untuk pulang ke Way Kanan.

Agus kemudian ke rumah Merdi dan mengajak Merdi main ke kontrakannya. Setelah Merdi datang, Agus membeli tuak dan pesta miras dengan Merdi. Saat Merdi sudah mabuk, Agus lalu memukulinya dengan palu dan menggorok leher korban dengan pisau yang sudah disiapkan. (Oscar)

Editor :