• Senin, 18 November 2024

Kampanye Praktis, Inspektorat Sedang Pelajari ASN yang Terlibat

Rabu, 14 Maret 2018 - 16.22 WIB
70

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan oknum guru di Lampung Utara pada masa kampanye salah satu Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nampaknya akan berbuntut panjang.

Persoalan itu saat ini tengah ditangani pihak Inspektorat yang sebelumnya telah mendapat rujukan surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara terkait delik aduan dan temuan.

Saat ini, dikatakan Sekertaris Inspektorat Lampung Utara Sinar Barkah, mewakili Inspektur Man Kodri, pihaknya membenarkan adanya surat masuk dari Panwaslu setempat, untuk itu saat ini pihaknya sedang mendalami dan membaca berbagai macam aturan tentang dugaan tersebut.

"Ya ada surat masuk dari Panwaslu dengan Nomor surat  009/K.LA-05/AM.02.00/III/2018, tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sekarang sedang kita dalami, dengan mempelajari aturan tentang ASN," kata Sinar Barkah, di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2018).

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Kemungkinan kita panggil lagi. Yang jelas kita mengacu pada aturan kode etik terkait persoalan itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Panwaslu Lampung Utara telah menangani perkara oleh oknum salah satu wakil kepala sekolah terhadap staf Panwascam di Kecamatan Hulu Sungkai, karena yang bersangkutan diduga telah mendukung salah satu paslon dan tidak terima ketika diberikan surat panggilan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Lampung Utara kemudian oknum tersebut mengejar staf panwascam menggunakan kayu lalu dilaporkan kepada pihak yang berwajib sedangkan perkara itu masuk pidana umum.

"Untuk masalah ini yang bersangkutan sudah ditangani pihak kepolisian dan kita juga sudah mengajukan surat rekomendasi ke inspektorat," kata Zainal Bahtiar, kemarin. (Sarnubi)

 

Editor :