Aturan Baru, PowerBank Diatas 160 Wh Dilarang Masuk Pesawat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Surat edaran tersebut memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan.
Powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh atau setara dengan 27.000mAh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan. Sedangkan di atas 160Wh dilarang dibawa.
Selain itu, melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.
Aturan ini ada bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, sempat memang terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines.
Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.
Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.
China Southern Airlines mengatakan di situs microblogging China Weibo bahwa tas di kabin penumpang mengeluarkan asap dan api selama proses boarding.
"Namun kebakaran tersebut dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara dan petugas keamanan," kata pihak maskapai China Southern Airlines seperti dikutip dari Asia One. (*)
Sumber: Kemenhub
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024 -
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024