Tim Gabungan Polsek Limau Sita Puluhan Kayu Ilegal Olahan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Polsek Limau, Koramil Cukuhbalak, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) X Pematang Neba, mengamankan puluhan kayu ilegal olahan.
Kayu olohan diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 27 Pematang Sulah, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus yang ditemukan tim tersebut sebanyak 71 potong kayu sonokeling, Selasa (13/03/2018) sekitar pukul 07.30 Wib,
"Kayu ilegal olahan itu ditemukan sekitar satu kilometer dari kawasan hutan lindung register 27 Pematang Sulah, tepatnya di jalan setapak dipinggir sungai, Dusun Cong Kanan, Pekon Ampai, Kecamatan Limau," kata Iptu Rukmanizar, Kapolsek Limau mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Menurut Rukmanizar, belum diketahui siapa pemilik kayu yang ditemukan berbentuk spanel dengan ukuran 1 dan 2 meteran tersebut.
"Ketika tim gabungan mengamankan kayu tersebut tidak ada satupun orang diduga pelaku maupun saksi yang dapat dimintai keterangan, diduga kayu disembunyikan sebelum diangkut dari lokasi tersebut," kata dia.
Rukmanizar mengungkapkan, guna mengungkap siapa pemilik kayu tersebut. Polsek Limau telah melakukan penyelidikan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.
"Hasil koordinasi Kasat Reskrim, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Tanggamus," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025 -
Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono Jabat Dandim 0424/Tanggamus yang Baru
Senin, 30 Juni 2025