Tim Gabungan Polsek Limau Sita Puluhan Kayu Ilegal Olahan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Polsek Limau, Koramil Cukuhbalak, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) X Pematang Neba, mengamankan puluhan kayu ilegal olahan.
Kayu olohan diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 27 Pematang Sulah, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus yang ditemukan tim tersebut sebanyak 71 potong kayu sonokeling, Selasa (13/03/2018) sekitar pukul 07.30 Wib,
"Kayu ilegal olahan itu ditemukan sekitar satu kilometer dari kawasan hutan lindung register 27 Pematang Sulah, tepatnya di jalan setapak dipinggir sungai, Dusun Cong Kanan, Pekon Ampai, Kecamatan Limau," kata Iptu Rukmanizar, Kapolsek Limau mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Menurut Rukmanizar, belum diketahui siapa pemilik kayu yang ditemukan berbentuk spanel dengan ukuran 1 dan 2 meteran tersebut.
"Ketika tim gabungan mengamankan kayu tersebut tidak ada satupun orang diduga pelaku maupun saksi yang dapat dimintai keterangan, diduga kayu disembunyikan sebelum diangkut dari lokasi tersebut," kata dia.
Rukmanizar mengungkapkan, guna mengungkap siapa pemilik kayu tersebut. Polsek Limau telah melakukan penyelidikan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.
"Hasil koordinasi Kasat Reskrim, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Tanggamus," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026








